• Kadis DLHK Riau: Daerah Harus Dilibatkan Verifikasi Perhutanan Sosial

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 22 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengharapkan adanya keterlibatan daerah dalam proses verifikasi perizinan usulan Perhutanan Sosial (PS) dari kelompok tani hutan (KTH).


    Hal ini disampaikan Kadis DLHK Riau Maamun Murod, usai menggelar Rapat bersama Analis Fungsional Kebijakan Ditjen PSKL pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI A Rachman dan Kepala Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Medan, Apri, Kamis (22/4/21) di Pekanbaru. Rapat ini dalam upaya percepatan implementasi pelaksanaan PS seluas 1,2 hektar di Provinsi Riau.


    Menurut Murod, dalam aturan permohonan PS saat ini, semua verifikasi dan keputusan disetujui atau tidaknya usulan PS dari KTH ada ditangan KLHK. Sementara, DLHK di daerah hanya sebagai pendamping saja.


    "Kita dilibatkan itu hanya sebatas tahapan Pertimbangan Teknis (Pertek-red) saja. Hanya sebatas itu saja,"sebut Murod, didampingi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Riau, Danang.


    Apalagi lanjutnya, Pertek itu bisa diterbitkan setelah pemohon dinyatakan lulus verifikasi dan administrasi di KLHK. Seharusnya, usulan PS itu dimulai dari DLHK masing-masing provinsi.


    "Kami bukan menyalahkan Kementerian, cuma kami ingin masyarakat paham bahwa PS itu cepat prosesnya. Tetapi penentunya bukan di kita, melainkan di KLHK,"terangnya.


    Padahal lanjut Murod, selama ini terkait perizinan pengelolaan hutan lainnya seperti HTI, HPA, Restorasi Ekosistm dan lainnya, prosesnya harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur selaku kepala daerah. Izin dari gubernur itu diterbitkan melalui Dinas DPM-PTSP Riau, setelah adanya review awal dari Dinas DLHK.


    "Harapan saya, ada penyempurnaan aturan tentang PS itu. Supaya PS ini berjalan terstruktur, sebaiknya prosesnya itu diawali dari daerah dulu,"harapnya.


    Kemudian kata Murod, DLHK akan menindaklanjuti usulan PS KTH itu KLHK. Sehingga tidak semua pemohon PS dapat mengajukan usulannya langsung ke KLHK.


    Murod menambahkan, dengan adanya keterlibatan daerah dalam proses usulan PS itu, tentu akan meminimalisir terjadinya permasalahan di lapangan. Misalnya, terjadi tumpang-tindih perizinan di lahan milik aset pemerintah daerah maupun desa.


    "Sebaiknya aturan PS itu melibatkan daerah, karena ini adalah wilayah kita. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih misalnya kebun karet yang masuk hutan desa atau aset pemerintah daerah,"paparnya.


    Selain itu sebut Murod, ada KTH yang mengajukan PS itu ternyata belum terdaftar atau teregistrasi. Sehingga dikhawatirkan, ada dua KTH yang mengajukan PS di lahan yang sama.


    Apabila DLHK Riau dilibatkan dalam permohonan PS itu sejak awal sambung Murod, tumpang tindih itu tidak akan terjadi. Karena pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap lokasi, sehingga ada peta dalam Arjisnya.


    "Begitu ada pemohon lain, kita bisa menjelaskan kalau lokasi ini sudah ada pemohonnya. Jadi tidak akan terjadi tumpang-tindih,"bebernya.


    Sejauh ini kata Murod, dari 1,2 juta hektar luasan PS di Provinsi Riau baru sekitar 120 ribu hektar yang terimplementasi di lapangan dengan 79 KTH selaku pemohon.


    Bahkan ungkap Murod, dari 79 permohonan PS KTH itu, hanya beberapa saja yang masih beroperasi. Karena beberapa lokasi PS ada yang ditinggalkan begitu saja oleh KTH akibat tidak adanya pendamping dari dinas atau NGO Perhutanan.


    "Mereka hanya sebatas mendapatkan izin saja. Setelah itu karena tidak ada pendamping, lokasinya ditinggalkan begitu saja,"terangnya.


    Kondisi ini menurut Murod tentu menjadi masalah baru, karena kawasan hutan yang telah diberikan izin PS kepada KTH itu tidak termanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, keterlibatan DLHK dalam proses verifikasi perohonan PS itu dinilai sangat penting.nor












  • No Comment to " Kadis DLHK Riau: Daerah Harus Dilibatkan Verifikasi Perhutanan Sosial "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg