• Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Pemenggal Wanita di Dumai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Very Hendri, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Suci Fitria, wanita yang kepalanya dipenggal di Kota Dumai, akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.


    Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Lastarida SH itu digelar Selasa (13/4/21) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara virtual. Lastarida menyebutkan, terdakwa bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana tentag pembunuhan berencana. 


    "Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati,"kata Lastarida.


    Atas tuntutan jaksa itu, pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH itu ditunda satu pekan mendatang.



    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Suci itu terjadi pada Kamis (2/5/2019) silam. Ketika itu mayat korban ditemukan di Jalan Mattaim RT 004 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.


    Berawal, pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 03.02 Wib korban keluar dari Hotel Red Planet Pekanbaru langsung menuju mobil terdakwa jenis kendaraan Daihatsu Ayla warna Silver Metalik nomor Polisi BM 1773 CT yang dipesan melalui Aplikasi GRAB. Korban minta diantar ke Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru.


    Dalam perjalanan, korban sempat mengirim pesan/chating menggunakan Aplikasi Whatsapp kepada temannya Alhapiz Permado, untuk mempertanyakan keberadaannya. Hapiz saat itu  menjawab sedang berada di Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room.


    Kemudian, Hapiz juga mempertanyakan keberadaan korban dan pada saat itu korban membalas “sudah di jalan Kuantan”. Selanjutnya saksi membalas pesan korban. 


    Namun hingga pukul 03.08 Wib korban tidak lagi membaca pesan yang dikirim saksi Alhapiz. Hal ini dilihat dari tanda ceklis yang berwana hitam yang artinya pesan terkirim tetapi tidak dibaca.


    Kemudian terdakwa dan korban tiba di parkiran Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru, mobil terdakwa berhenti selama kurang lebih  15 menit. Namun tidak ada yang melihat korban turun dari mobil terdakwa. Demikian juga rekan korban Alhapiz dan Wahyu Bhima Sena tidak ada bertemu dengan korban di Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru pada saat itu.


    "Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban. Sehingga korban mengalami mati lemas dan mengakibatkan luka pada leher  korban  dan  patahnya tulang rawan gondok selanjutnya terdakwa memotong kepala korban,"sebut jaksa.


    Selanjutnya, terdakwa membawa korban ke Kota Dumai melewati Siak, sabak Auh dan membuang korban di semak-semak di Jalan Mattaim RT. 004 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Hingga akhirnya jasad korban tanpa kepala itu, ditemukan warga bernama Ajaruddin pada Kamis  (2/5/19) sekira pukul 10.00 WIB. 


    Terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah jam tangan, satu unit Handphone Handphone Mi A2 Lite. Dalam aksinya, terdakwa telah mempersiapkan 1  buah pisau didalam mobilnya untuk melancarkan perbuatannya merampas nyawa korban.nor


  • No Comment to " Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Pemenggal Wanita di Dumai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg