• HMI Dukung Pemprov Riau Alihkan Kelola BLK Ke Pusat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 19 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Riau-Kepri mendukung langkah Pemerintah Provinsi Riau yang telah menyerahkan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekanbaru dan Dumai kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian  Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. 


    HMI Badko Riau-Kepri Melalui Kabid PTKP Yudi Utama Tarigan menilai apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau sudah sesuai dengan Prosedur serta aturan yang berlaku. Hal sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331 dan Pasal 335. Menurutnya, tidak ada aturan yang di langgar dalam hal ini.


    "Pemprov Riau sudah menjalan aturan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, Pasal 335 tentang, tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2,"katanya, Senin (19/4/21). 


    Dalam pasal itu disebutkan, tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. 


    Yudi memaparkan, walaupun penyerahan aset Pemprov Riau kepada negara tersebut mendapat kritik dari anggota DPRD Riau, karena menurut mereka hal ini megangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Daerah, dan tanpa melibatkan DPRD Riau yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyerahkan aset diatas Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRD Riau.


    Namun menurut Kabid PTKP HMI Badko Riau-Kepri ini kritik yang di berikan tersebut tidak tepat sasaran. "Kita harus memahami bahwa dalam hal ini Konteks yang di gunakan adalah aset yang diberikan tersebut merupakan aset pemerintah, dan diserahkan ke negara melalui kerjasama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan pasal 331. Jadi dalam hal ini tidak memerlukan persetujuan DPRD, melainkan cukup hanya Pemberitahuan kepada pihak DPRD" tuturnya.


    Dimana dalam  Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331 Yang isinya, ayat (1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Ayat (2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD.


    "Jadi sudah jelas bahwa hal ini tidak memerlukan persetujuan DPRD, melainkan dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu saja cukup, karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya," terangnya. 


    Hal senada juga di paparkan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli yang mengatakan, apa yang dijalankan sudah sesuai dengan Permendagri maka aset yang milik pemerintah Provinsi Riau ini diserahkan ke negara pengelolaannya. Tidak ada yang menyalahi dalam aturan pemindahan aset ke pemerintah pusat.


    "Pengelolaan BLK kepada pemerintah pusat kita tidak melanggar aturan yang ada. Karena semuanya itu kita sudah melakukan surat menyurat. Pertama surat menyurat kepada ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI, kita sudah menyurati juga Menaker, itu kita surati DPR minta dukungan," katanya.


    "Selanjutnya, kita mengadakan rapat diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara itu sekitar bulan Mei, terkahir keluar surat 30 Juni, persetujuan dari DPOD bahwa itu boleh diserahkan, karena penyerahan itu berupa aset, berupa peralatan lainnya, SDM, agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat pelatihan yang bersifat strategis," tambahnya. 


    Terkait dengan tidak melibatkan anggota DPRD Riau, Jonli mengatakan, pihaknya telah menyurati DPRD terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.


    "Kita sudah surati DPRD, dan kita menjalankannya sesuai Permendagri, tidak ada yang salah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara. Dan ini disetujui tim DPOD, yang ketuanya Pak Wakil Presiden," tegasnya.


    "Jadi disini kami menilai hal ini sudah jelas sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar dan kita sudah melakukan pengecekan serta pengkajian untuk hal ini" tutup Kabid PTKP HMI Badko Riau-Kepri, Yudi Utama Tarigan.nor

  • No Comment to " HMI Dukung Pemprov Riau Alihkan Kelola BLK Ke Pusat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg