• Eks Kadis dan Kabid DLHK Pekanbaru Kembali Diperiksa Kasus Sampah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Agus Pramono kembali diperiksa  penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dimintai keterangan sebagai saksi dalam  pengusutan dugaan kelalaian pengelolaan sampah. 


    Pemeriksaan ini merupakan bukan yang pertama dijalani Agus Pramono, melainkan untuk kesekian kalinya. Hal itu, usai penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 


    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan dikonfirmasi membenarkannya. Ia mengakui, penyidik kembali melakukan pemeriksaan kembali terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut.


    "Hari ini (kemarin, red) mantan Kadis (LHK, Agus Pramono) kami dipanggil lagi, dan kami laksanakan pemeriksaan di Polda," ungkap Teddy, Rabu (28/4). 


    Selain Agus Pramono, kata perwira berpangkat tiga bunga melati, penyidik juga melakukan permintaan keterangan terhadap Adil Putra. Yang bersangkutan merupakan mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru. "Mantan Kabid, Adil juga diperiksa," imbuh Teddy. 


    Saat ini, sambung Dirreskrimum Polda Riau, pihaknya tengah berupaya menuntaskan penyidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Bertuah tersebut. Ketika disinggung apakah sudah dilakukan penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus itu, dia menyebutkan belum ada. "Penetapan tersangka belum (dilakukan)," jelas mantan Wadirreskrimsus Polda Lampung. 


    Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru telah diperiksa. Di antaranya Muhammad Jamil selaku Sekdako Pekanbaru dimintai keterangan selama lima jam setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.


    Kemudian, Wako Pekanbaru, Firdaus ST MT, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomiaan Setdako Pekanbaru, Elsyabrina, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, dan Kabag Pemberdayaan, Erna Junita. 


    Lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari masyarakat, 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, saksi ahli hukum tata negera, saksi ahli keselamatan lalu lintas, serta 

    Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad ST. 


    Serta pemeriksaan terhadap Kadis LHK Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi. Hal tersebut, setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, beberapa hari lalu. 


    Selian Agus Pramono, di hari yang sama penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di DLHK Kota Pekanbaru.


    Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. 


    Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana. 


    Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


    Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.Riri


  • No Comment to " Eks Kadis dan Kabid DLHK Pekanbaru Kembali Diperiksa Kasus Sampah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg