• Sidang Zulkifli AS, Dua Mantan Pejabat Pemko Dumai Bersaksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua mantan pejabat Pemko Dumai Marjoko Santoso dan Sya'ari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/4/21). Kedua orang tersebut diminta kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan memberi suap dan menerima gratifikasi.



    Yang mana, dalam dugaan rasuah itu, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa adalah Zulkifli AS. Mantan Walikota Dumai itu, didakwa memberi suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan 35.000 Dollar Singapura. Yang mana, Yaya dan Rifa diketahui merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



    Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang sebanyak Rp3,9 miliar lebih. Uang tersebut, diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Walikota Dumai saat itu.



    Marjoko diketahui mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Kota Dumai periode 2014 sampai 2017. Sedangkan Sya'ari, merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Dumai.



    Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, Marjoko menceritakan dari awal dirinya terlibat dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017 dan DAK APBN-Perubahan TA 2017.



    "Jadi waktu itu dipanggil pak Walikota (Zulkifli AS), membicarakan mengenai DAK. Saat itu beliau mengatakan, ada namanya Andre yang bisa membantu proses mengurus DAK itu. Itu (dipanggil Zulkifli AS) di juni 2016," ucap Marjoko.



    Mendengar arahan tersebut, dilanjutkannya, Zulkifli AS memberikan nomor kontak orang yang bernama Andre tersebut. Selanjutnya Marjoko menghubungi Andre untuk melakukan pertemuan.



    "Seminggu setelah dipanggil pak Walikota itu, saya bersama dua orang staf saya  berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Andre itu. Pertemuan di kediamannya (Andre)," lanjutnya.



    Setelah bertemu, dikatakan Marjoko, Andre menghubungi Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Kemudian, dirinya bersama dua orang staf dan Andre, menuju ke Hotel Arya Duta. Disana, mereka bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.



    "Disana mereka (Yaya dan Rifa) memperkenalkan diri. Mereka katanya dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Jadi intinya, mereka menawarkan peningkatan DAK dari tahun sebelumnya," katanya.



    Marjoko mengaku, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui siapa Andre tersebut. Dikatakannya, Andre yang berparakan tionghoa itu, pernah mengurus proyek di Tata Ruang Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.



    "Saya tidak tahu siapa Andre. Cuma pada bulan berikutnya (setelah pertemuan di Jakarta) melalui Walikota, Andre mengurus (proyek) Tata ruang. Tetapi setahu saya hal ini tidak jadi akhirnya," akuinya.



    Masih dalam persidangan itu, Marjoko kembali menceritakan pertemuan selanjutnya dengan Yaya Purnomo. Saat itu, Yaya menghubungi dirinya untuk mengajak pertemuan. Yang mana, saat itu Yaya ingin bertemu dengan Zulkifli AS.



    "Kebetulan saat itu kami ada di Jakarta. Pertemuan di Saripan Pasific. Kami bertiga, saya pak Walikota dan Yaya. Saat itu saya memperkenalkan pak Walikota bahwa ini yang namanya Yaya, yang bisa membantu proses pengurusan DAK. Rifa tidak ada waktu itu," ujarnya.



    Usai pertemuan itu, beberapa bulan kemudian ada pertemuan kembali antara Marjoko, Zulkifli AS, Yaya dan Rifa. Lagi-lagi, pertemuan yang berlangsung di Hotel Novotel di Jakarta itu, membicarakan proses perencanaan DAK.



    "Kemudian pertemuan lagi di Hotel Borobudur (Jakarta). Yang bertemu saya, Walikota dan Yaya. Saat itu Yaya menawarkan akan dibayarkan ditahun 2017. Ini terkait DAK 2016 yang tidak semua ditransfer (oleh pusat). Kemudian Yaya minta uang fee 2 sampai 2,5 persen dari uang kurang bayar (DAK) untuk tahun 2016. Itu totalnya Rp22 miliar lebih," terangnya yang saat itu langsung disanggupi oleh Zulkifli AS.



    Pada bulan Oktober 2017, dirinya bersama Sya'ari berangkat ke Jakarta atas perintah Zulkifli AS. Keberangkatan mereka untuk menyerahkan uang fee untuk Yaya dan Rifa. 



    "Saya tidak tahu berapa yang dibawa. Itu yang menyiapkan pak Sya'ari. Saat itu saya yang hubungi Yaya tetapi dia tidak bisa hadir. Jadi Yaya mengutus Rifa untuk mengambil uang itu. Jadi yang menyerahkan uang itu pak Syaari kepada Rifa," tutur Marjoko.



    Diceritakannya, sebelum bertemu dengan Rifa, dirinya dan Sya'ari bertemu Mashudi terlebih dahulu. Saat itu, Sya'ari mengatakan kepada dirinya bahwa Mashudi orang yang membantu untuk fee Yaya dan Rifa itu."Saya tidak tahu berapa jumlah uang yang diberikan mashudi kepada Sya'ari," ucapnya.



    Dari beberapa kali pertemuan hingga akhirnya uang kurang bayar DAK 2016 cair, Marjoko tidak lagi mengikuti perkembangan DAK 2017. Namun, ia hanya mengetahui bahwa uang Rp22 miliar lebih itu, dibagi menjadi 2 untuk infrastruktur dan pendidikan Kota Dumai.



    Setelah dana Rp22 miliar DAK 2016 itu turun, dibagi 2. Jadi Rp10 miliar untuk infrastruktur, Rp10 miliar lagi untuk pendidikan. Saat itu saya tidak di Bappeda lagi. Saya keluar Mei 2017," jelasnya.



    Dalam dugaan rasuah ini, JPU Lembaga Antirasuah menjerat mantan orang nomor satu Kota Dumai itu dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU)  RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini terkait dengan dakwaan memberi suap.



    Sedangkan dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli AS disangkakan  Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.nor


  • No Comment to " Sidang Zulkifli AS, Dua Mantan Pejabat Pemko Dumai Bersaksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg