• Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi Alat Peraga Disdikpora Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat peraga Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2019 senilai Rp1,3 miliar lebih, dituntut berbeda oleh jaksa, Rabu (28/4/21) di Pengadilan Tipikor 



    Para terdakwa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Syamsul Sitinjak SH itu diantaranya, Sartian Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa, serta Aries Susanto sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM).


    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH secara virtual itu, JPU menuntut terdakwa Endi Erlian dan Sartian masing-masing selama 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Selain hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp60 juta. "Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,"sebut jaksa.


    Namun tuntutan jaksa justru berbeda terhadap terdakwa Aries Susanto yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan,"tegasnya.


    Tidak hanya itu, Aries juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.355.570.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


    Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa Aries tampak terkejut. Kemudian melalui kuasa hukumnya Suroto SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang, Rabu (5/5/21) pekan depan.



    JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada medio Mei hingga Agustus 2019 lalu. Berawal ketika Disdikpora Kuansing mendapatkan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 untuk pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif.




    Atas anggaran itu, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Wiwin Satriadi dan saksi Benny Hartoni (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvery harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT. Grand Sains (GS) dan bertemu dengan Direkturnya, Soedarto Eka Saputrawan.




    Sartian lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya. Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa  Sartian mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT GS.




    Sedikitnya ada 34 daftar barang lengkao dengan harganya yang diberikan oleh PT GS kepada terdakwa Sartian. Secara garis besar alat itu adalah, Modul Pembelajaran Magnet, Sensor Unit Utama, Universal Input, Sensor Accessories CD Software,Charger,Casing/Tas Manual Dan LKS, Modul Sel Surya.




    Kemudian, Laptop Untuk Sensor, Colour Led TV 32, Mikroskop Camera Digital + Preparat 20 Jenis, Modul Mikroskop Pemula, Kit IPA Sains, Kit IPBA, poster Pemebelajaran IPA, Catu Daya Terproteksi 5A, Stand Gantungan Carta. Harga total alat 1 paket itu Rp204.546.000 dan ditambah PPN 10 % Rp20.454.600. Sehingga total Keseluruhan Rp225.000.600.




    Selanjutnya, Sartian selaku PPK menetapkan  Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan daftar harga barang yang diperoleh terdakwa dari PT GS yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp.4.500.000.000. Padahal berdasarkan keterangan saksi Adil Simanjuntak selaku Direktur Utama PT GS menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket itu, pihaknya memberikan potongan diskon sekitar 40 % sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut. 




    Setelah proses lelang, akhirnya kegiatan ini dimenangkan oleh CV AJM dengan Direktur terdakwa Endi Erlian, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Namun kenyataannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh terdakwa Aries Susanto dengan menggunakan perusahaan CV AJM dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi Endi. Dengan kesepakatan, Aries akan memberikan fee sebesar 2.5 % dari nilai kontrak.nor

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi Alat Peraga Disdikpora Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg