KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mendesak agar Erizal Muluk segera membayarkan ganti rugi bangunan kantor eks Dinas Pariwisata (Dispar) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Pasalnya, hingga kini belum juga dibayarkan.
Hal ini ditegaskan Kepala BPKAD Riau Indra SE saat dikonfirmasi terkait ganti rugi bangunan Eks Dispar Riau."Sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh yang bersangkutan,"kata Indra, Rabu (28/4/21).
Indra menyebutkan, jika sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada pihak Erizal Muluk untuk segera membayarkan ganti rugi itu. Ketika itu, Erizal meminta waktu tempo pembayaran.
"Karena alasannya kan masih mengurus pemindahan nama sertifikat tanah dulu. Makanya minta waktu mereka,"ulas Indra.
Berdasarkan informasi lanjut Indra, tanah itu akan dibeli oleh OJK. Namun pihak OJK minta Erizal Muluk mengurus balik nama sertifikat terlebih dahulu. Dari uang hasil penjualan tanah itu nanti akan dibayarkan ganti rugi ke Pemprov Riau.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap lahan milik Deparpostel RI yang dihibahkan ke Pemprov Riau, Jumat (29/1/21) lalu. Sengketa lahan yang berada di atas bangunan eks Dinas Pariwisata Riau itu, dimenangkan oleh Erizal Muluk hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam putusan MA, lahan itu diserahkan kembali ke pihak Erizal Muluk. Namun Erizal diharuskan membayarkan ganti rugi bangunan ke Pemprov Riau. Pembayaran ganti rugi itu merupakan berita acara penetapan dari Ketua PN Pekanbaru Nomor 16/PDT/EKS-PTS/1996/PN Pbr junto Nomor 20/PDT.G/1993/PN PBR.nor
No Comment to " Erizal Muluk Belum Bayar Ganti Rugi Kantor Eks Dispar Riau Rp2,9 Miliar "