• Tilang Elektronik Tidak Ditindaklanjuti, STNK Diblokir

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Personil Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengirimkan puluhan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), setiap harinya. Jika tidak ditindaklanjuti, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas akan diblokir untuk sementara.


    Jajaran Polda Riau telah mengoperasikan sistem ETLE atau tilang elektronik sejak diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/3). Khusus di Kota Bertuah, ada empat kamera pemantau yang telah terpasang di empat titik. Ke depan, kamera pemantau akan ditambah. Bahkan ETLE juga akan dikembangkan di kabupaten dan kota lainnya di Bumi Lancang Kuning.


    Setelah resmi dioperasikan, sistem ETLE ini terlebih dahulu memasuki masa sosialisasi ke masyarakat selama 1 bulan. Setelah itu, barulah penegakan hukum akan dilakukan oleh petugas terhadap para pelanggar.


    Kini, masa sosialisasi itu telah habis. Untuk itu, jajaran Ditlantas Polda Riau telah mulai melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE.


    Demikian diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Abilio Dos Santos, Rabu (28/4). Dikatakan dia, para pelanggar yang terekam kamera ETLE, akan menerima surat konfirmasi yang dikirimkan petugas lewat kantor pos. 


    Surat konfirmasi dikirim langsung ke alamat si pelanggar, sesuai data diri dari hasil identifikasi petugas. Dimana setiap harinya, petugas mengirimkan puluhan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas. "Pelanggaran tertangkap melalui kamera ETLE yang ada di wilayah Kota Pekanbaru," ungkap AKBP Abilio.


    Adapun bentuk pelanggaran yang ditindak, mulai dari tidak memakai helm untuk pengendara motor, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil, menerobos lampu merah, dan lain-lain. "Kita imbau kepada pengendara, supaya bisa tertib berlalu lintas. Karena kalau tidak, siap-siap jika kedapatan melanggar dan terekam kamera ETLE, kami akan kirim surat konfirmasi ke alamat anda," imbuh dia.


    Diketahui, cara kerja ETLE ini, yaitu kamera pemantau yang dipasang di titik tertentu akan merekam aktivitas pengendara dan arus lalu lintas di sekitarnya. Kamera ini, akan menangkap dan mendeteksi pengendara yang diduga melakukan pelanggaran secara otomatis. Berikutnya, petugas di back office melakukan pencarian data lebih lanjut.


    Untuk diketahui, adapun jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE ini, yaitu pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, hingga kendaraan  yang melebihi batas kecepatan.


    Selanjutnya, setelah melalui proses identifikasi, dalam waktu singkat, petugas pun akan mendapatkan data kendaraan. Termasuk identitas pemilik atau penggunanya.


    Lalu petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor kepolisian.


    Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda sesuai jenis pelanggaran setelah melalui tahap verifikasi. Apabila pengendara tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir sementara.Riri

  • No Comment to " Tilang Elektronik Tidak Ditindaklanjuti, STNK Diblokir "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg