• Berkas Mantan Kadis CTKR Kuansing Dilimpahkan ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing akan segera diadili. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing telah melimpahkan berkas kedua pesakitan itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 


    Adapun para terdakwa yang nanti duduk di kursi pesakitan yakni mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuansing, Fahruddin, yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. 


    Lalu, Alfion Hendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2015. Keduanya telah dilakukan penahanan sejak 28 Januari 2021 kemarin.


    Sejatinya, ada seorang tersangka dalam perkara ini. Dia adalah Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima yang merupakan rekanan proyek. Hanya saja, yang bersangkutan lepas dari jeratan pidana karena meninggal dunia.


    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Roni Saputra menyampaikan, pihaknya sudah melimpahkan berkas Fahruddin dan Alfion Hendra. Ini setelah JPU merampungkan surat dakwaan keduanya. "Kami sudah limpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kemarin (Senin, red) " ungkap Roni Saputra, Selasa (13/4).


    Atas pelimpahan berkas perkara, Roni menuturkan, pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. Majelis hakim ini lah nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Berikutnya, JPU menunggu penetapan sidang," katanya. 


    Dalam persidangan nantinya, akan ada sejumlah Jaksa yang akan bertindak selaku Penuntut Umum. Para Jaksa ini yang kemudian akan membuktikan dakwaannya terhadap dua calon terdakwa. "Untuk tim, ada 5 orang JPU. Pak Kajari (Kepala Kejari Kuansing, Hadiman,red) sebagai ketua tim (JPU)," tutup Kasi Pidsus Kejari Kuansing.


    Sebelumnya Kajari Kuansing Hadiman pernah menyampaikan, perkara itu bermula pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) kabupaten setempat. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.


    Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.


    PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima. Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaaan sebesar 44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar.


    Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Akan tetapi, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut. Tidak hanya itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. 


    Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Uang denda baru disetorkan pada Maret 2018. Ini setelah tiga kali ditegur Dinas PUPR Kuansing. 


    Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku KPA tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya. Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan. Hasil perhitungan kerugian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi ahli sebesar Rp5,05 miliar. 


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Dari informasi yang diperoleh, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Hotel Kuansing dan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2).


    Saat penggeledahan itu, Jaksa menyita satu box yang berisikan dokumen-dokumen, yang berkaitan dengan proyek bermasalah itu. Sejauh ini, puluhan orang juga telah diperiksa. Di antaranya, mantan Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis, mantan Wakil Bupati, Zulkifli dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Muharman. 


    Selain Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra yang saat ini menjabat Bupati Kuansing juga telah menjalani proses yang sama. Nama-nama tersebut bakal memberikan kesaksian di persidangan.Riri


  • No Comment to " Berkas Mantan Kadis CTKR Kuansing Dilimpahkan ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg