• Reaktif Covid-19, Kadis PUPR Pekanbaru Indra Pomi Tak Hadir Ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, tidak bisa hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam sidang korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Kampar Tahun 2015-2016, Kamis (25/3/21), karena hasil rapid test-nya reaktif Covid-19.


    Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho SH MH, kepada majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH. Ketika itu, JPU menyampaikan ketidakhadiran langsung Indra Pomi yang menjadi saksi untuk terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.


    "Untuk saksi Indra Pomi tidaK bisa hadir yang Mulia, karena reaktif hasil Rapid Test. Saksi Indra Pomi melakukan rapid test, karena supirnya terkonfirmasi positif Covid-19,"jelas JPU.


    JPU kemudian menyerahkan bukti hasil rapid test Indra Pomi kepada majelis hakim. Kendati tidak bisa hadir langsung, namun Indra tetap menjadi saksi dengan persidangan secara virtual atau zoom di tempat lain.


    Selain Indra, saksi lainnya yang tidak bisa hadir yakni Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan, karena berusia lanjut. Sehingga dari lima saksi, hanya tiga orang yang hadir langsung ke PN Pekanbaru.


    Indra Pomi yang menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar mengatakan, jika proyek muktiyears pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar itu membenarkan telah menunjuk terdakwa Adnan sebagai PPK dan PPTK.


    "Penunjukan Adnan merupakan hasil rapat staf. Ada SK-nya,"kata Indra.


    Indra juga mengakui, meminta kepada Bupati Kampar untuk segera melakukan lelang. Dia juga mengusulkan kuasa pengguna anggaran (KPA) kepada bupati, sehingga daftar paket dapat dilelang di ULP.


    Pada kesempatan itu, Indra juga menyampaikan ada MoU antara Pemkab Kampar dan DPRD Kampar terkait penganggaran proyek jembatan WFC. Indra juga sempat menjamin jika pengerjaan proyek yang bisa diselesaikan dalam waktu 17 bulan. 



    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Adnan memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Hal ini, guna mempermudah perusahaan tersebut agar untuk memenangkan lelang, menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.



    Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Muhammad Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang. Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City.



    Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta. Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja.



    Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan.


    Kemudian, terdakwa Adnan melakukan pertemuan di pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani. Sedangkan terdakwa Adnan saat itu bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta terdakwa I Ketut Suarbawa, mewakili PT WIKA.



    Pertemuan ini membahas pekerjaan perencanaan pembangunan jembatan, setelah disetujuinya anggaran sebesar Rp17 miliar. Terdakwa Adnan meminta Lilik Sugijono memaparkan item pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan anggaran tersebut. Terdakwa Adnan juga meminta kepada Lilik Sugijono untuk membuat EE serta mengirimkan softcopy file-file terkait perencanaan pembangunan proyek tersebut kepada terdakwa I Ketut Suarbawa.



    Selanjutnya, dilakukan proses lelang pembangunan jembatan itu. Dari proses tersebut, PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013.



    Pada tanggal 1 Oktober 2013, terdakwa Adnan selaku PPK dan terdakwa I Ketut Suarbawa mewakili PT Wika selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan. Adapun nilai kontraknya, sebesar Rp15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).



    PT Wika bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran PT Wika telah disesuaikan dengan EE yang dikirimkan oleh saksi Lilik Sugijono kepada terdakwa I Ketut Suarbawa.



    Namun, pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan. Adanya penambahan item pekerjaan sebagaimana permintaan pihak konsultan perencana, maka pada tanggal 20 Desember 2013, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa menandatangani Addendum Kontrak I, dengan perubahan beberapa item dalam kontrak.



    Masih di bulan Maret 2015, Indra Pomi memanggil Fauzi selaku Ketua Pokja II, memberikan perintah untuk mengawal dan memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multiyears Contract (MYC) Kabupaten Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016. Atas perintah itu, saksi Fauzi menyanggupinya.




    PT Wika akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 25 Mei 2015 dengan total nilai pembangunan Rp122 miliar. Setelah lelang ini, Afrudin Amga selaku KPA jembatan Water Front City menerima uang Rp10 juta dari PT Wika sekitar bulan Juni. Aliran uang dari PT Wika tak terhenti sampai di sini saja, Fauzi selaku Ketua Pokja II menerima jatah Rp100 juta melalui Firjan Taufa tahun 2015.




    Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru. Terhadap uang itu, diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Achmad-Simpang Jalan Rambutan tapi uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.



    Terdakwa Adnan, kata JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.


    Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.


    Akibat perbuatannya, kedua terdakwa telah merugikan negara Rp50,016 miliar. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.nor

  • No Comment to " Reaktif Covid-19, Kadis PUPR Pekanbaru Indra Pomi Tak Hadir Ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com