• Polda Riau Usut Dugaan Penggelapan Uang Kas YPRH Rp6,5 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau tengah mengusut dugaan penggelapan dana kas Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) senilai Rp6,5 Miliar. Diduga penggelapan ini dilakukan oleh Ketua Yayasan berinisial HS dan Bendahara AA.


    Hilangnya dana miliaran rupiah yang bersumber dari uang kuliah mahasiswa Universitas Pasir Pangaraian (UPP), diketahui pada 2019 lalu. Ini, setelah Rektor UPP ingin menggunakan uang kas untuk operasional kampus. Oleh pihak yayasan menyatakan uang tersebut tidak ada di kas.


    Atas kondisi ini, mahasiswa dan alumni UPP melaporkan perkara tersebut ke Polda Riau. Awalnya, laporan ini disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus). Tapi setelah ditelaah, ternyata kasus masuk dalam tindak pidana umum.


    "Dugaan pidana penggelapan dalam jabatan oleh ketua dan bendahara di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu sejak 2017 sampai 2019. Perhitungan Rp6,5 miliar," ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Kamis (25/3). 


    Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memintai keterangan enam orang saksi. Di antaranya, mantan Rektor UPP,  Wakil Rektor 1 dan 2, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan bendahara YPRH. "Bendahara yayasan berinisial AA (Afrizal Anwar, red) sudah kami lakukan pemeriksaan," perwira polisi berpangkat tiga bunga melati. 


    Hasil penyelidikan sementara, diketahui Bendahara yayasan berniat menambah uang kas yayasan. Caranya, uang kas digunakan untuk pelaksanaan  proyek infrastruktur yakni pengaspalan jalan di Kabupaten Rohul. Proyek itu dikerjakan dengan memakai bendera perusahaan milik bendahara yayasan. "Jadi si bendahara menggunakan dana yayasan sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar," terang mantan Wadirreskrimsus Polda Lampung. 


    Dari uang yang digunakan, telah dikembalikan sebesar 50 persen ke kas yayasan atau Rp775 juta. Sedangkan, sedangkan sisanya belum dikembalikan. Menurut keterangan Afrizal Anwar, pemakaian dana ini dilakukan atas seizin Ketua YPRH, Hafith Syukri. 


    Saat ini, ditegaskan Teddy, penyidik terus melakukan pengembangan apakah murni tindakan bendahara saja atau ada keterlibatan pihak lain. "Dalam satu yayasan pengelolaan uang tidak serta merta rekomendasi bendahara. Harusnya mengunakan SOP yang dimiliki organisasi," tutur Teddy.

     

    Teddy menambahkan, proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Pembangunan Rohul Hafith Syukri (HS). "Ini masih akan kita proses, hari Jumat akan kita periksa saudara HS. Dalam waktu dekat kita bisa tingkatkan kasus penyidik," pungkas Dirreskrimum Polda Riau.Riri


  • No Comment to " Polda Riau Usut Dugaan Penggelapan Uang Kas YPRH Rp6,5 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg