• Soal UMP, Gubri Syamsuar Ikuti Kebijakan Pusat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 31 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Dimana pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja sudah menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan tidak naik dikarenakan banyak perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.


    Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, dengan sudah adanya aturan dari Kementerian tenaga kerja tersebut, pihaknya secara otomatis mengikuti kebijakan tersebut. 


    "Karena sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut, secara langsung kami juga mengikuti kebijakan tersebut. Untuk itu, UMP Riau pada tahun depan sama dengan UMP tahun ini," kata Gubri Syamsuar.


    Dijelaskan Gubri, tidak naiknya UMP tahun depan dikarenakan banyak usaha perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya mengimbau para pekerja untuk dapat mendukung kebijakan tersebut.


    "Para pekerja juga diminta pengertiannya, karena sekarang perusahaan-perusahaan dihadapkan dengan berbagai problem akibat pandemi Covid-19," ujarnya.mcr/nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Soal UMP, Gubri Syamsuar Ikuti Kebijakan Pusat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg