• Pungli Rp100 Juta, Tiga Kades di Kampar Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 26 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena nekat melakukan pengutan liar (Pungli) sebesar Rp100 juta.


    Tiga Kades itu adalah, Pitaya alias Pitoyo Bin Gunawan, Lasdi Kades Batang Batindih dan Mustarno Kades Tambusai. Sidang perdana perkara ini digelar, Kamis (24/9/20) lalu dengan majelis hakim dipimpin Lilin Herlina SH MH. 


    Jaksa penuntut umum (JPU) Aryo SH MH dalam dakwaan mengatakan, berawal pada bulan April 2020 lalu, PT Malindo membangun kandang ayam di Desa Sari Galuh yang dikerjakan oleh PT Wilkon. Lalu ketiga terdakwa meminta kepada perusahaan untuk diberikan proyek pengadaan material pembangunan kandang itu.


    Namun permintaan ketiga terdakwa itu ditolak PT Wilkon, karena pembangunannya telah diserahkan ke PT Riau Mas. Tidak terima dengan penolakan itu, ketiga terdakwa lalu memasang postal di pintu masuk jalannya proyek.


    Sehingga, truk-truk yang mengangkut material ke proyek kandang ayam tidak bisa masuk. Bahkan ketiga terdakwa melarang kendaraan proyek masuk.


    Dengan ditutupnya akses pintu keluar masuk proyek tersebut terjadilah dialog antara ketiga terdakwa dengan Agus Priyanto sebagai perwakilan PT Wilkon. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta uang kompensasi sebesar Rp 100.000.000 dengan secara memaksa.


    "Apabila uang koordinasi tersebut tidak dipenuhi maka kegiatan proyek akan tetap dihentikan, sebelum permintaan tersebut dipenuhi maka kegiatan selama kurang lebih 2 jam berhenti. Setelah ada kesanggupan dari PT. Wilkon atas tuntutan para terdakwa maka jalan akses masuk yang ditutup tadi dibuka kembali oleh para terdakwa,"katanya.


    Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 29  Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu dan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.


    Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 11 dan 12b ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantansan tindak pidana korupsi.


    Atas dakwaan jaksa itu, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan-red). Sidang dilakukan pekan depan dengan aganda mendengarkan keterangan saksi.nor


  • No Comment to " Pungli Rp100 Juta, Tiga Kades di Kampar Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg