• Jaksa Usut Dugaan Korupsi Penerbitan IUP PT DSI di Siak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 30 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kembali dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi. Kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI).


    Penanganan perkara itu dilakukan pihak Kejaksaan di Riau. Dimana sebelumnya masyarakat menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


    Atas laporan itu, Kejagung melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Di institusi Korps Adhyaksa yang disebutkan terakhir, laporan itu diketahui ditindaklanjuti.


    Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik hal tersebut. Pihaknya, kata Hilman, telah menerima laporan perkembangan hasil pemeriksaan kasus itu dari Kejari Siak.


    “Betul (sudah menerima hasil pemeriksaan),” ujar Hilman Azazi, Ahad (30/8/20).


    Diakui dia, penanganan perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat ke Kejagung. Terkait perkembangannya, juga telah disampaikan ke Gedung Bundar.


    “Itu kan surat dari Kejagung. Sudah kita laporkan hasilnya,” sebut mantan Kepala Kejari Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.


    Saat disinggung terkait hasil yang telah dilaporkan ke Kejagung, Hilman masih enggan menyampaikannya. Termasuk dengan tindak lanjut berikutnya.


    “Untuk jelasnya ke Kejari Siak saja,” pungkas Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.


    Terpisah, Kajari Siak Aliansyah membenarkan hal tersebut. Diakuinya, bahwa penanganan perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Kejagung.


    Iya, kita udah tangani. Itu kan dari Kejagung. Kejagung diturunkan ke Kejati. Kejati disuruh kita melakukan pemeriksaan di sini (Kejari Siak,red),” kata Kajari saat dihubungi melalui sambungan telepon.


    Atas arahan itu, kata Kajati, pihaknya kemudian melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui persoalan tersebut. Hasil permintaan keterangan itu kemudian telah dilaporkan ke Kejati.


    “Kita udah periksa itu. Sudah kita laporkan hasil pemeriksaannya ke Kejati, ke pimpinan lah, karena itu istilahnya perintah dari Kejagung,” sebut mantan Kajari Solok, Sumatra Barat (Sumbar) itu.


    “Ada 9 orang (yang diklarifikasi). Mereka yang menangani proses penerbitan IUP itu,” sambungnya.


    Bagaimana tindak lanjut dari hasil pemeriksaan itu, Kajari mengatakan pihaknya menunggu arahan dari Kejagung.


    “Istilahnya kita kan melakukan pemeriksaan itu. Barangkali ada arahan dari pimpinan, kan kita belum tahu. Masih menunggu la, ya kan,” pungkas Kajari Siak, Aliansyah.


    Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap pihak terkait penerbitan IUP PT DSI dilakukan secara maraton pada Juli 2020 lalu.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DSI memperoleh Izin Lokasi (Inlok) seluas 8.000 hektare di Kabupaten Siak pada 2006 lalu. Selanjutnya pada 2009 PT DSI memperoleh IUP yang diterbitkan Pemkab Siak.


    Dari Inlok PT DSI dengan total seluas 8.000 hektare itu, perusahaan berhasil mendapatkan IUP pada 2009 seluas 8.000 hektare juga. Padahal PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas 2.600 hektare.


    Terindikasi PT DSI tersebut juga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sampai sekarang. Dari izin PT DSI itu, ternyata ada yang masuk kawasan jalan jalur dua Siak-Dayun seluas 54 hektare.


    Pemkab Siak dalam membangun jalan itu menggunakan dana pemerintah dalam melakukan ganti rugi lahan masyarakat. Ganti rugi lahan pada waktu itu seharga Rp20 ribu permeter. Angka itu lebih mahal dari pembebasan lahan untuk jalan tol 2019 di Kandis, yang hanya sebesar Rp18 ribu permeter.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Jaksa Usut Dugaan Korupsi Penerbitan IUP PT DSI di Siak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg