• Sidang Amril Mukminin Ditunda Usai Idul Adha

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ditunda hingga pekan depan.

    Informasi ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Mangapul SH MH, Kamis (30/7/20)."Sidang terdakwa Amril Mukminin ditunda Kamis (6/8/20) depan,"katanya.

    Ditundanya sidang Amril papar Mangapul, karena persiapan Hari Raya Idul Adha."Jadi sidangnya ditunda pekan depan,"ulasnya lagi.

    Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dari PT PT Citra Gading Astritama (CGA) kontraktor proyek. Diantaranya, Remon Kamil (mantan Kepala Proyek), Syukur Mursin Broto Sejati (Pemegang saham) dan Sandi M Siddiq (mantan Dirut).

    Saksi Remon di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, dibantu dua anggota hakim Faisal SH dan Poster Sitorus SH MH, mengaku pernah melakukan pertemuan dengan mantan Ketua DPRD Bengkalis 2014-2019 Heru Wahyudi. Pertemuan itu digelar Februari 2017 di Rumah Makan Pondok Melayu Pekanbaru.

    "Saat itu saya hadir mendampingi Tim PT CGA bersama Pak Triyanto. Yang saya dengar pembicaraan dari Triyanto terkait pemberian fee bagi Bupati Bengkalis dan DPRD Bengkalis,"katanya.

    Dipaparkan Remon, dalam perbincangan itu disepakati fee untuk DPRD Bengkalis sebesar Rp11 miliar."Kemudian untuk Bupati Bengkalis Amril sebesar 8 persen dari nilai kontrak atau Rp36 miliar,"ungkapnya.

    Tidak hanya itu lanjut Remon, pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Bengkalis saat itu Tarjul juga dianggarkan untuk mendapatkan fee sebesar Rp11 miliar. Semua fee itu telah masuk dalam perhitungan pihak PT CGA.

    Dalam kasus ini terdakwa Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

    Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

    Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

    Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

    JPU KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.nor

  • No Comment to " Sidang Amril Mukminin Ditunda Usai Idul Adha "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg