KORANRIAU.co,RENGAT- Tiga orang pria dicokok Polisi sektor Kecamatan Batangcenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Ketiga orang pemuda diamankan terpisah dan berurusan dengan hukum lalu digelandang ke Mapolsek Batangcenaku karena memiliki dan menguasai tanpa izin diduga Narkotika jenis daun ganja kering dan bubuk sabu, pada hari Rabu, 08 Juli 2020
Diantaranya inisial NSH (20) warga Dusun Lubuk Bangko Desa Beligan Kecamatan Seberida dan insial PSR (23) warga Desa Balam Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil namun berdomisili di Mess PT Arvena Sepakat Desa Pejangki Kecamatan Batangcenaku diamankan saat bertransaksi Narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,24 gram.
"Kedua orang tersangka itu diamankan di jalan poros Desa Pejangki Kecamatan Batang cenaku pada Rabu 8 Juli sekira pukul 01.00 Wib," jawab Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kapolsek Batangcenaku Iptu Januar E Sitompul didampingi Kanit Reskrim, Aipda Eko Muji Sasongko, Kamis, 09 Juli 2020.
Seorang tersangka lainnya inisial RA (26) warga Desa Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku dicokok sekira pukul 11.00 Wib di kediamannya di Desa Kuala Kilan karena menguasai 1 bungkus besar berisi daun ganja kering seberat 180,23 gram disimpan dalam keranjang sampah rumah terlapor.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Kapolsek, ketiga orang terlapor bersama BB digelandang ke Mapolsek.Sandar Nababan
QQHarian memberikan bonus Welome Casback 100% untuk untuk member baru, kekalahan modal pertama anda akan di ganti utuh guys. info lebih lanjut bisa hub cs dengan buka situsnya CLICK DISINI guys. :)
BalasHapus