• Pertemuan Jaksa Pinangki-Djoktjan Disebut Pakai Uang Sendiri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono menerangkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga bertemu dengan buronan Djoko Tjandra di luar negeri menggunakan uangnya sendiri.

    Diketahui, Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

    Hal itu, kata Hari, terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal dengan mengklarifikasi sejumlah foto yang beredar di media sosial kepada Pinangki selaku terlapor.

    "Sementara ini mengatakan (menggunakan) biaya sendiri," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/7).

    "Bukti yang kami dapat (Pinangki) berangkat sendiri (tidak bersama Djoko Tjandra)," lanjut dia.

    Meski demikian, Hari mengatakan bahwa pihaknya masih bakal melanjutkan hasil pemeriksaan dari inspeksi kejaksaan. Dalam hal ini, Kejagung bakal menunggu respons dari Pinangki setelah dicopot dari jabatannya.

    Pinangki dapat mengajukan keberatan atau menerima hasil dari pemeriksaan sehingga dapat digelar upacara pencopotan jabatan secara resmi.

    Setelah keputusan itu rampung, kata dia, perkara pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra akan ditindaklanjuti. Namun dia enggan menjabarkan arah pemeriksaan lanjutan dari kejaksaan agung saat ini.

    "Untuk selanjutnya tentu bidangnya berbeda. Saya tidak mau mendahului," kata dia.

    "Ini masih proses, dari sisi pengawasan," pungkasnya.

    Pinangki dicopot dari jabatannya karen diduga betemu dengan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

    "Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor tadi," kata Hari dalam kesempatan yang sama.

    Pencopotan Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

    Sebelum ini, tiga perwira tinggi polisi juga dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

    Mereka antara lain, Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Pertemuan Jaksa Pinangki-Djoktjan Disebut Pakai Uang Sendiri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg