• Pengamat Nilai Perpres BIN di Bawah Presiden Politis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai Peraturan Presiden No. 73 tahun 2020 yang baru terbit mengandung unsur politis.

    Hal ini menurutnya tak lepas dari faktor figur Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG)."Kalau enggak ada muatan politisnya, kenapa harus dihilangkan dan bikin gaduh?" kata Fahmi saat dihubungi CNNIndonesia.com Minggu (19/7).

    Menurut Fahmi, Perpres No. 73 tahun 2020 tidak harus membuat BIN jadi langsung di bawah presiden atau lepas dari koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    Akan tetapi, karena Kepala BIN saat ini dijabat oleh Budi Gunawan, maka bisa langsung dibawahi Presiden Jokowi tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Figur BG menjadi penting.

    "Jadi selama Pak BG, kira-kira BIN tidak wajib berkoordinasi dengan Polhukam. Dia sepenuhnya merujuk pada UU Intelijen di mana Presiden adalah single client BIN dan BIN direct access ke Presiden terkait pelaksanaan tugas dan pelaporannya," kata Fahmi.

    Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam. Pasal 4 perpres tersebut tidak lagi mencantumkan BIN di bawah Kemenko Polhukam secara tersurat atau gamblang.

    Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres No. 43 tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam yang mana dicantumkan secara tersurat bahwa BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

    Fahmi mengamini bahwa Pasal 4 Perpres No. 73 tahun 2020 yang baru terbit tidak menuliskan BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam secara gamblang atau tersurat. Namun, dia mengingatkan bahwa di Pasal 4 butir j juga tertulis, "Instansi lain yang dianggap perlu."

    Instansi lain yang dimaksud itu contohnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

    Instansi itu di bawah koordinasi Kemenko Polhukam tapi tidak disebut secara gamblang dalam Perpres No. 73 tahun 2020 Pasal 4 seperti BIN.

    "BNPT, Bakamla, BSSN juga tidak disebut. Jadi, pasal itu lentur. Tapi itu enggak bisa dimaknai bahwa BIN kemudian tidak lagi berada di bawah koordinasi Menko Polhukam," kata Fahmi.

    Dengan demikian, jika Kepala BIN selanjutnya tidak lagi dijabat Budi Gunawan, ada kemungkinan BIN akan kembali berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Tidak langsung dibawahi oleh Presiden.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Pengamat Nilai Perpres BIN di Bawah Presiden Politis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg