• Gegara PKS PT SSS, Pemkab Inhu dan DPRD Digugat Ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT-  Gegara PKS PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Pemkab Inhu dan DPRD Inhu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (9/7/20).

    Eksekutif dan Legislatif itu masuk daftar gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Kedua lembaga pemerintahan itu, diduga kuat memberikan izin membangun PKS kepada PT SSS namun belum mempertimbangkan kazian ramah lingkungan secara universal.

    "Gugatan warga negara ini merupakan upaya hukum warga negara khususnya Masyarakat dari Kecamatan Lubuk Batu Jaya tentang  tanggung jawab Pemerintah yang disinyalir gagal memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat konstitusi," sebut kuasa hukum penggugat, Dodi Fernando SH MH, Kamis, 08 Juli 2020 di Pematangreba.

    Menurutnya, sebanyak 28 halaman dokumen gugatan tercatat sebagai tergugat pertama adalah Bupati Indragiri Hulu disusul tergugat kedua kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Inhu bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- DPTP).

    Sedangkan tergugat ke tiga ditujukan kepadae Ketua DPRD Inhu c/g Ketua Komisi III. Paparnya.

    Urgensi gugatan, kata Dodi, Bupati Inhu selaku kepala daerah yang selaku  'penjamin' investasi IUP-P ke PKS PT SSS justru memberikan izin pengalahan minyak CPO tidak jauh dari pengolahan air PDAM milik Pemerintah sehingga dikuatirkan  mencemari lingkungan sekitar khususnya hulu sumber air PDAM Tirta Sari yang dikelola BUMD di Desa Rimpian.

    Salah satu lembaran dokumen gugatan antara lain KPTS Bupati Inhu nomor : Kpts. 208/III/2017 tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani  rekomendasi UKL –UPL, persetujuan kerangka acuan ANlMDAL, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dan izin lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Inhu.

    Menanggapi gugatan, Kadis BLH Pemkab Inhu, Ir H Selamat MM berpendapat kekuatiran penggugat terhadap pencemaran lingkungan pada perusahaan yang belum operasional adalah kajian dan prediksi yang terlalu jauh.

    "Perusahaannya saja masih sedang membangun, bagaimana bisa ada limbah?," cerca Selamat. "Kekuatiran dan prediksi itu juga terlalu jauh," sambungnya.

    Kendati demikian, kata Selamat, kelak jika PT SSS melakukan pelanggaran akibat pencemaran Pemerintah tidak akan sungkan menindak. "Jika perlu izinnya dicabut," tegasnya.

    Selanjutnya ia berharap seluruh elemen menjaga kenyamanan investasi karena dengan investasi akan menopang ekonomi Masyarakat melalui pemberdayaan Naker lokal.

    Karena materi gugatan belum diketahui, Ketua Komisi III DPRD Inhu Taufik Hendri enggan mengomentari. "Kita tunggu aja materi gugatannya seperti apa...setelah itu baru bisa saya tanggapi lebih jauh," singkat Politisi PAN itu lewat WhatsApp.

    Sekdakab Inhu kembali enggan mengomentari. "No commentlah, saya juga lagi rapat bersama Inspektorat," singkat Hendrizal.

    Sedangkan kepala DPM- DPTP Ir Suseso Adji MM belum memberikan tanggapan.

    Ketua PN Rengat Melinda Aritonang melalui Humas Immanuel MP Sirait membenarkan gugatan melawan hukum dari PH penggugat kepada beberapa tergugat telah diterima, Rabu 08 Juli 2020.

    "Betul sudah masuk dan sedang dalam proses pemberkasan. Sedangkan Ketua Majelis dan anggota belum ditunjuk," kata Immanuel.Sandar Nababan

  • No Comment to " Gegara PKS PT SSS, Pemkab Inhu dan DPRD Digugat Ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg