• Ditahan 14 Hari, Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Langgar Kode Etik

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di tempat khusus di Propam Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Propam menyatakan Prasetijo terbukti bersalah melanggar kode etik.

    "Setelah dinyatakan oleh propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

    Argo mengatakan, Prasetijo ditahan selama 14 hari. Selama masa pemeriksaan, Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

    "Ya kalau di pemeriksaan itu di propam itu ada ditempatkan di tempat khusus, ditahan lah di sana 14 hari," ujar Argo.

    Argo menjelaskan, pembuatan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabreskrim. Menurut Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu inisiatif pribadi dari Prasetijo.

    "Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim. Itu berkaitan dengan kegiatan untuk ke luar kota," ujar dia.detikcom/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Ditahan 14 Hari, Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Langgar Kode Etik "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg