• Besok Kembali Disidang, Hari Ini Amril Mukminin Dipindahkan ke Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hari ini, Rabu (8/7/20), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terdakwa korupsi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif ke Rutan Klas II B Pekanbaru.

    Pemindahan Amril itu, berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada sidang lalu. Amril diberangkatkan dari Jakarta menuju Kota Pekanbaru dengan menggunakan pesawat terbang.

    "Iya, hari ini terdakwa dibawa ke Pekanbaru. Pemindahan berdasarkan penetapan majelis hakim," ucap Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri SH MH.

    Terdakwa Amril, dilanjutkannya, nantinya akan mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, yang berada di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya."Mengenai jam keberangkatan dan kedatangan terdakwa bersama tim (JPU), nanti saya infokan," lanjutnya.

    Ditambahkannya, sebelum dilakukan proses pemindahan, oleh KPK, terdakwa Amril dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu."Terdakwa Amril nantinya dilakukan tes CPR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan," tambahnya.

    Untuk diketahui, Amril Mukminin kembali menjalani sidang Kamis (9/7/20) besok. Dia didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

    Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

    Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.nor

  • No Comment to " Besok Kembali Disidang, Hari Ini Amril Mukminin Dipindahkan ke Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg