• Tak Terbukti Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Mantan GM MP Club Divonis Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 19 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU–Mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club, Benny Lubis, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena tidak terbukti menggelapkan uang di tempat hiburan malam itu sebesar Rp6,1 miliar.

    Majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva SH, pada sidang Kamis (19/3/20) dalam amar putusannya menyatakan, Benni Lubis tak terbukti sah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut.

    " Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa. Meminta jaksa penuntut untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,"tegas Sorta.

    Atas vonis bebas itu, wajah Benny langsung sumringah. Termasuk pihak keluarga yang juga turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.

    Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Jefri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atas pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan, langsung menyatakan kasasi.

    " Selaku jaksa penuntut, saya menyatakan kasasi Yang Mulia," kata Jefri.

    Seperti diketahui, Benny Lubis didakwa melakukan penggelapan dan penipuan ditempatnya bekerja ( MP Club dan Queen Club). Penyimpangan yang dilakukan terdakwa itu terhitung sejak tahun 2012 lalu saat dirinya memimpin operasional dua tempat hiburan tersebut.

    Perbuatan terdakwa itu diketahui setelah dirinya tidak lagi bekerja didua tempat hiburan malam tersebut. Karena curiga, pihak manajemen dua tempat hiburan malam itu kemudian melakukan audit keuangan.

    Dari hasil audit ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 6.182.400.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

    Adapun dana yang digelapkan tersebut diantaranya penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis iven.nor

    Subjects:

    Student
  • No Comment to " Tak Terbukti Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Mantan GM MP Club Divonis Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg