• KPK Saat Darurat Corona: Lampu Hijau Pengadaan Barang-Ancam Hukum Mati Koruptor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 23 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19). KPK bertekad menyoroti dana bencana Corona agar tidak dikorupsi.

    Terbaru, KPK mengizinkan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

    Tidak hanya itu, berbagai langkah terus dilakukan KPK untuk memberantas korupsi, dari menyoroti penggunaan anggaran untuk penanggulangan bencana Corona hingga terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

    Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan serangkaian aksi KPK bukan suatu gimik agar KPK terlihat bekerja saat darurat Corona. Dia juga mengultimatum pelaku korupsi dana bencana akan diancam hukuman mati.

    Pengadaan Barang Bisa Penunjukan Langsung

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.


    "Dapat kami jelaskan bahwa dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13/2018. Pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran," kata Ghufron dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/3/2020).

    Ghufron meminta pemda tidak khawatir melakukan pengadaan barang dan jasa asalkan dilakukan dengan tujuan menolong masyarakat.

    Ghufron berharap agar pengadaan barang dan jasa itu dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Dia menegaskan keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

    "Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat Corona. Salus populi suprema lex: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tuturnya.detikcom/nor

  • No Comment to " KPK Saat Darurat Corona: Lampu Hijau Pengadaan Barang-Ancam Hukum Mati Koruptor "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg