• Korupsi Cuci Danau, Mantan Anggota DPRD Kampar Divonis 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 19 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar Syarifudin alias Arif Subayang, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembersihan danau senilai Rp755 juta divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbau selama 4 tahun penjara.

    Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH, Kamis (19/3/20) menyatakan, terdakwa bersalah  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan,"kata hakim.

    Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp38 juta atau subsider 1 tahun kurungan.

    Atas vonis hakim itu tampak tertunduk lesu dan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Aryo SH.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 5,5 tahun penjara.

    Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta  atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp261 juta atau subsider 2 tahun dan 9 bulan kurungan.

    Dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Bina Marga Pemkab Kampar mengadakan proyek pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2012 senilai Rp890 juta. Proyek tersebut dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta.

    Namun pproyek tersebut dikerjakan oleh terdakwaa Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti. Terkait pengalihan tersebut, terdakwa memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuan dalam akta notaris.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Cuci Danau, Mantan Anggota DPRD Kampar Divonis 4 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg