• Kejagung Bidik Rumah Mewah Tersangka Jiwasraya untuk Diblokir

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 06 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Kejaksaan Agung kembali mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Beberapa aset tersebut diketahui berupa bangunan yang pengajuan blokir tersebut akan diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga sejumlah kendaraan.

    "Tim Penyidik juga melakukan Pelacakan Aset berupa permohonan pemblokiran tanah, bangunan dan kendaraan bermotor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Kamis (5/3).

    Lebih lanjut, Hari merinci terdapat enam tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 dan Blok D11, Jalan Puri Casablanca, Jalan Hang Jebat Raya, Jalan Denpasar Raya, dan Simprug Golf yang diajukan untuk pemblokiran. Seluruh aset itu berlokasi di Jakarta Selatan.

    Kemudian, satu unit kamar di Apartemen Ambassade Residences, Karet Kuningan, Jakarta Selatan."STNK dan BPKB Kendaraan bermotor (Koordinasi) ke Kantor Korlantas Polri," jelas Hari.cnnindonesia/nor
  • No Comment to " Kejagung Bidik Rumah Mewah Tersangka Jiwasraya untuk Diblokir "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg