• Ajukan PK, Suparman: Saya Berjuang untuk Mendapatkan Keadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman, terpidana kasus suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, mengaku mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI sebagai upaya mencari keadilan.

    "Kalau saya berjuang untuk mendapatkan keadilan. Tentu kan saya merasakan kalau keadilan itu harus saya perjuangkan,"sebut Suparman, Selasa (18/3/20) usai menjalani sidang PK-nya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hj Eva Nora SH MH, mantan Ketua DPRD Riau itu mengatakan dalam putusan sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru dia dinyatakan bebas murni dari dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, hakim telah menyatakan dia tidak bersalah terlibat suap.

    Namun dalam putusan kasasi di MA lanjutnya, majelis hakim justru menyatakan dirinya bersalah. Sementara sidang di MA itu tidak menghadirkan saksi-saksi dan hanya meneliti berkas perkara saja.

    " Di situ, saya merasa keadilan tidak saya dapatkan. Karena, pelaku utamanya yang menerima uang justru dihukum 4 tahun penjara, sementara saya dihukum 6 tahun,"jelasnya.

    Padahal kata Suparman, pada persidangan de facto tingkat pertama di PN Pekanbaru, dia dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim. Hal inilah yang mendorongnya untuk terus mencari keadilan.

    "Rasa keadilan itu belum saya rasakan sebagai warga negara. Saya tidak akan pernah lelah untuk berjuang mendapatkan keadilan,"ungkapnya.

    Sementara kuasa hukumnya, Eva Nora meminta dukungan semua pihak atas upaya hukum luar biasa yang diajukan Suparman. Menurutnya, dukungan itu sangat penting agar keadilan dapat diberikan kepada Suparman.

    "Mohon doa semuanya. Supaya PK yang diajukan Pak Suparman dikabulkan Mahkamah Agung (MA),"harap Eva.

    Sidang PK Suparman yang dipimpin oleh majelis hakim Mahyudin SH ini, agendanya mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut KPK Feby Dwi Andospendi SH. Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

    Untuk diketahui, di tingkat pengadilan pertama Suparman divonis bebas majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH, dibantu hakim anggota Editerial SH dan Hendrik SH. Sementara Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 buka kurungan.

    Tidak terima jaksa penuntut KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Suparman tersebut dan banding untuk vonis Johar. Oleh hakim MA, Suparman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

    Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.nor



    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Ajukan PK, Suparman: Saya Berjuang untuk Mendapatkan Keadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg