• Saudi Hentikan Visa, WNI Tak Bisa Umrah Sementara Waktu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 27 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Kedutaan Besar RI di Riyadh mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang kena imbas larangan umrah sementara yang dikeluarkan Arab Saudi hari ini, Kamis (27/2/20).

    Penangguhan visa umrah itu dikeluarkan Saudi di tengah penyebaran virus corona yang terus melonjak terutama di kawasan Timur Tengah.

    "Ya, betul (WNI juga tidak bisa melaksanakan umrah sementara)," ucap  Duta Besar Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

    Agus menuturkan saat ini pemerintah Indonesia tengah berdialog dengan Saudi untuk meminta kejelasan nasib WNI yang sedang dan tengah memiliki rencana menunaikan umrah dalam waktu dekat.

    "Kami sedang berusaha melobi Saudi karena Indonesia tidak termasuk negara yang terpapar corona," ucap Agus.

    Aturan penangguhan umrah dirilis Kerajaan Arab Saudi pada Kamis dini hari. Dalam rilis itu, Kementerian Luar Negeri Saudi menuturkan akan melarang sementara warga negara asing yang ingin masuk ke negara dalam rangka ibadah umrah dan mengunjungi Masjid Nabawai di Madinah.

    Selain berhenti mengeluarkan visa umrah, Saudi juga menyetop pemberian visa wisata bagi wisatawan asing yang berasal dari negara-negara yang memiliki kasus virus corona.

    Saudi juga akan menghentikan lalu lintas keluar masuk warga negara anggota Dewan Kerja Sama Negara Teluk Arab (GCC) ke wilayahnya dengan menggunakan kartu penduduk.

    Saudi turut meminta warganya untuk tidak berpergian sementara waktu ke negara-negara terpapar Covid-19.

    "Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut di atas adalah sementara dan penerapannya akan terus dievaluasi oleh lembaga pemerintah terkait," bunyi pernyataan Kemlu Saudi.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Internasional
  • No Comment to " Saudi Hentikan Visa, WNI Tak Bisa Umrah Sementara Waktu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg