• Polres Meranti Amankan Tiga Tersangka Pembakar Lahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 24 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,TEBINGTINGGI- Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan tiga tersangka pembakar lahan

    Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Ahad (23/2/2020) lahan seluas lebih kurang 0,3 hektar di Jalan Dorak terbakar.  Saat ini,  tersangka yang merupakan pemilik lahan sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

    Seperti yang ditegaskan Kasat Rekrim, AKP Ario Damar,  Senin (24/2/2020). Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka akan terus dilakukan.

    "Kita juga sudah melakukan gelar perkara tadi malam.  Tersangkanya sudah kita amankan. Dia merupakan pemilik lahan,"ungkapnya.

    Untuk diketahui,  lahan milik warga Jalan Dorak,  yang lokasinya tidak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti, terbakar Ahad (23/2/2020) kemarin.

    Tim Satgas Karhutla yang terdiri dari BPBD, Polisi, dan TNI beserta masyarakat, berjibaku lakukan pemadaman. Kini,  Karhutla sudah berhasil dipadamkan.

    Kasi Karhutla Dan Kecelakaan, BPBD Kepulauan Meranti Ekaliptus menyebutkan pemadaman sudah berhasil dilakukan.

    "Balum ada kendala untuk proses penaggulangan atau pemadaman. Lagipun tidak begitu besar, bersar lahan kurang lebih 0.3 hektar saja,"ungkapnya.

    Lebih jauh,  Kasat Reskrim Polres Meranti,  AKP Ario Damar mengaku sudah sebanyak empat orang total tersangka Karhutla yang diamankan oleh mereka.  Saat ini selutuh tersangka sudah ditahan.

    Tersangka pertama yakni MJ yang diduga melakukan pembakaran terhadap Kebun sagu miliknya seluas 20 meter persegi, di Jalan Utama, Desa Persiapan Bumi Asri, Kecamatan Merbau pada14 Januari 2020 lalu.

    Tersangka kedua adalah RS yang diduga membakar lahannya sendiri dengan luas kurang lebih kurang 10 x 15 meter persegi, di Jalan Cahaya, Alahair, Kecamatan Tebingtinggi pada 25 Januari 2020 lalu.

    Sementara tersangka ketiga HZ yang diduga membakar lahan di Jalan Sungai Juling, Dusun I, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, dengan luas kurang lebih 0.5 hektar. Kejadian berlangsung 9 Februari 2020.

    "Tidak ada toleransi kepada pembakar yang menyababkan Karutla. Karena,  Karhutla telah menjadi atensi pusat. Apalagi dampaknya merugikan masyarakat luas, "tegasnya.Ahmad

    "Untuk ketiga tersangka dalam kasus sebelumnya telah kita limpahkan kepada Kejaksaan. Tahap Pertama sudah rampung, mungkin tidak lam lagi udah bisa sidang. Namun kita tetap tunggu keputusan Jaksa," ungkap AKP Ario.Ahmad
  • No Comment to " Polres Meranti Amankan Tiga Tersangka Pembakar Lahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com