KORANRIAU.co-Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, harus mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan merespons temuan Tim Gabungan yang menyatakan terdapat ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai 10 Januari 2020.
Dari ketidaksinkronan tersebut, sebanyak 120.661 data perlintasan orang tidak terdeteksi masuk ke Indonesia melalui terminal 2F Bandara Soekarno Hatta termasuk tersangka eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Perlintasan mereka tidak tercatat karena data di lapangan tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi.
Fickar menilai Yasonna tidak mengemban amanahnya selaku menteri secara profesional dan bertanggung jawab.
"Menkumham [Yasonna] harus bertanggung jawab, harus mundur atau dimundurkan karena sepertinya sudah tidak konsentrasi. Di samping juga sering mencampur adukkan kepentingan partai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum," kata Fickar melalui keterangan tertulis, Rabu (19/2).
"Menkumham sedang berada di zona conflict of interest dan harus mundur," tambahnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menampik kesimpulan Tim Gabungan perihal kebenaran informasi yang disampaikan Yasonna terkait kesimpang siuran keberadaan Harun Masiku.
Kurnia memandang kekeliruan informasi yang pernah disampaikan Yasonna membuat penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terhambat.
"Dengan adanya kekeliruan data seperti itu seharusnya membuat Presiden Joko Widodo menegur keras Yasonna," tandasnya.cnnindonesia/nor

No Comment to " Desakan Yasonna Mundur dari Menkumham Semakin Menguat "