• Gubri Kirim Surat Minta Pusat Tinjau Kenaikan BPJS

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 31 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar telah menyampaikan tuntutan masyarakat terkait penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen.

    "Upaya yang kami lakukan yakni sudah mengirim tuntutan masyarakat. Kami minta agar ditinjau ulang kenaikan iuran BPJS,"harap Gubri, Kamis (31/10/19) di Pekanbaru.

    Gubri menyebutkan, jika surat permintaan itu sudah lama ditandatangani dan diserahkan. Dia berharap, instansi terkait maupun BPJS dapat mempertimbangkan kembali kenaikan iuran tersebut.

    Sebelumnya, sejumlah massa menggelar aksi demo penolakan masyarakat atas kenaikan iuran BPJS di Provinsi Riau. Aksi penolakan kenaikan iuran BPJS di Provinsi Riau ini, disampaikan ratusan massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), di Kantor Gubernur Riau, Senin (7/10/19) lalu.

    Untuk diketahui, pemerintah pusat Kamis (24/10/19) telah mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS. Kenaikan itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

    Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

    Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
    Tarif Kenaikan

    Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp160.000 per bulan untuk kelas I.

    Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

    Kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gubri Kirim Surat Minta Pusat Tinjau Kenaikan BPJS "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg