• Bawaslu Dorong Revisi UU Pilkada, Larang Eks Napi Koruptor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tak mempermasalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mencantumkan larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020.

    Rahmat menilai aturan tersebut memang tak perlu ada dalam draf revisi Peraturan KPU, melainkan di tingkat Undang-undang. Menurutnya masih ada waktu tersisa merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    "Makanya kita minta DPR merevisi. Revisi UU KPK saja cepat, ya tergantung kemauan saja mau apa enggak," kata Bagja saat ditemui di Kantor Indonesian Legal Roundtable, Jakarta, Senin (7/10).

    Bagja menjelaskan PKPU seharusnya menjadi pelaksana teknis. Melarang napi koruptor untuk mencalonkan diri, termasuk pencabutan hak politik, kata dia, mesti dibuat dalam peraturan setingkat undang-undang.

    Dia menyampaikan Bawaslu akan mendorong larangan napi koruptor mencalonkan diri. Ia berharap revisi UU Pilkada bisa masuk prioritas di parlemen.

    "Kami akan bahas pelarangan mantan narapidana korupsi. Seharusnya di dalam prolegnas masuk," tutur dia.

    Sebelumnya, KPU tak mencantumkan larangan pencalonan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor di Pilkada Serentak 2020 dalam draf revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

    Rancangan peraturan itu hanya melarang mantan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sementara untuk mantan terpidana kasus lainnya diminta untuk mengumumkan ke publik soal statusnya sebagai napi.

    Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan larangan pencalonan mantan koruptor tidak diatur karena lupa.

    "Iya ini yang terlewatkan ya. Jadi nanti kami akan bahas ya," ujar Evi saat ditemui usai Uji Publik PKPU Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10).cnnindonesia/nor
  • No Comment to " Bawaslu Dorong Revisi UU Pilkada, Larang Eks Napi Koruptor "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg