• Pungli Sertifikat Prona Gunung Sahilan, Lima Kadus Ngaku Diperintah Terdakwa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebesar Rp295 juta dengan terdakwa Nurul Hidayah (52), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Ristanto SH, Selasa (17/9/19) menghadirkan lima orang saksi yakni kepala dusun (Kadus). Kelimanya adalah, Khairul Imam (Kadus Desa Gunung Sari), Ahmad Subang (Kadus Kedung Mulia), Mukhlas (Kadus Sendang Sari), Solihin (Kadis Sukajadi) dan Paino (Kadus Gunung Sahari ).

    Dalam kesaksiannya, kelima Kadus ini mengaku meminta uang kepada warga untuk pengurusan sertifikat Prona atas perintah terdakwa."Buk Nurul yang nyuruh,"kata saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH.

    Para saksi juga mengakui, setiap warga yang mengurus Prona akan dikenakan biaya Rp1,5 juta. Uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Gunung Sari NUr Nakiyati.

    Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi Nur atas keterangan kelima Kadus. Kepada hakim, Nur mengakui telah menerima uang itu dan menyerahkannya ke terdakwa.

    Atas keterangan para saksi itu, terdakwa sempat membantah. Dia mengatakan, tidak semua warga yang membayar uang Rp1,5 jta untuk pengurusan Prona itu.

    Dakwaan jaksa menyebutka, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu pemerintah mencanangkan program nasional Prona untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah, khususnya bagi masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan.

    Namun, oleh terdakwa justru menyalahgunakannya dengan meminta sejumlah biaya pengurusan penerbitan sertifikat kepada warga masyarakat di wilayah desanya. Uang yang diminta kepada masyarakat tidak mampu untuk pengurusan itu bervariasi.

    Mulai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Dengan jumlah total yang dipungut terdakwa mencapai Rp295 juta.

    Seharusnya selaku aparatur desa hal itu tidak pantas dilakukan terdakwa. Bukan hanya menambah beban masyarakat yang ingin mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, tetapi perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Apalagi, Program tersebut telah dibiayai oleh negara.

    Atas perbuatan terdakwa yang melakukan pemungutan ilegal itu. Terdakwa dijerat Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pungli Sertifikat Prona Gunung Sahilan, Lima Kadus Ngaku Diperintah Terdakwa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg