• Giliran Mabes Polri Segel Lahan PT Adei

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 20 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Janji Kapolri Jenderal Tito Karnavian melibatkan Bareskrim dalam menindaklanjuti penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), akhirnya dilaksanakan. Jumat (20/9) siang, Tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke lokasi karhutla.

    Tim yang dipimpin langsung Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran. Mereka mulai melakukan penyidikan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit  PT Adei Plantation yang terbakar.

    Lahan PT Adei Plantation yang berlokasi di Divisi II Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan disegel. Ini dilakukan untuk memastikan keseriusan kepolisian menindak tegas terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan asal negara Malaysia tersebut.

    Beberapa hari sebelumnya, lahan PT Adei Plantation itu telah disegel pihak KLHK. Usai penyegelan dengan laporan polisi Nomor: LP/A/0822/IX/2019/Bareskrim tanggal 20 September 2019, tim Bareskrim Mabes Polri langsung menggelar konferensi pers.

    Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran mengatakan, penyegelan lahan PT Adei Plantation yang terbakar adalah sebagai bentuk keseriusan kepolisian melakukan penyidikan.

    ‘’Kita mendapatkan laporan pada tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, lahan PT Adei Plantation yang terbakar terbakar ini seluas 4,25 hektare,’’ ungkap Brigjen Fadhil Imran.

    Fakta adanya kebakaran di lahan PT Adei Plantation ini, lanjut Brigjen Fadhil Imran, berdasarkan foto citra satelit. Sebelumnya, tim Polres Pelalawan telah turun ke lapangan.

    Sedangkan pihaknya dari Bareskrim hanya mem-back up untuk melakukan penyidikan.‘’Fakta yang kita dapatkan, ditemukan adanya rencana penanaman kembali atau replanting di areal ini oleh perusahaan,’’ ungkap dia.

    ‘’Semua modus operansi kebakaran lahan, kebakaran hutan baik milik korporasi maupun milik perorangan, akan kita tindak semuanya. Jadi hari ini terhadap lahan PT Adei akan kita pasang garis polisi,’’ sambung dia.

    Menurutnya, langkah yang sudah dilakukan adalah serangkaian penyidikan. Dari lokasi, pihaknya telah mengamankan material bekas terbakar untuk keperluan proses di laboratorium.

    ‘’Untuk lahan PT Adei ini kita kenakan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Lingkungan Hidup. Dimana barang siapa dengan sengaja dengan lalainya, terganggunya baku mutu, air, tanah dan udara yang dapat merusak lingkungan, dapat dipidana 10 tahun jika disengaja dan jika lalai 9 tahun,’’ pungkasnya.koranmx/nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Giliran Mabes Polri Segel Lahan PT Adei "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg