KORANRIAU.co,KUANSING- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memenangkan Gugatan pencabutan hak kekuasaan anak dari seorang ayah yang melakukan kasus pencabulan, Kamis (22/10/26).
Hal ini merupakan langkah penting yang diwujudkan oleh Datun Kejari
Kuansing, melalui penegakan hukum yang telah dilakuka. Ini dikarenakan ayah
dari seorang anak dibawah umur telah melakukan persetubuhan terhadap anak
kandungnya sendiri.
Bahkan sang Ayah telah dipidana berdasarkan putusan hakim yang sudah
memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht
van gewijsde). Sehingga atas dasar putusan dari hakim pidana tersebut Jaksa
Pengacara Negara pada Kejarii Kuansing melakukan pencabutan hak asuh ayah
kandungnya terhadap anak kandungnya tersebut.
Tujuan pecabutan kuasa hak asuh itu, agar anak tersebut tidak mengalami
kerusakan mental dan menghilangkan rasa traumatic psikologis dari kejadian yang
pernah dialaminya. Sehingga anak tersebut nantinya dapat bertumbuh kembang sama
seperti anak-anak lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Andre SH MH, mengatakan, penegakan
hukum yang dilakukan oleh pihaknya melalui Bidang Datun yang didalamnya
terdapat Jaksa Pengacara Negara langkah yang sangat penting untuk menjamin
keselamatan, perlindungan hukum, dan pemulihan anak. Ini dikarenakan orang tua
telah melakukan pelanggaran berat yang merusak fungsi pengasuhan dan
membahayakan anak tersebut kedepannya.
Andre juga menegaskan, penegakan
hukum ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Pengacara Negara. Hal
ini berdasarkan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang
lainnya guna menegakkan kepastian hukum dan kewibawaan negara, dalam hal
menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara Kasi Datun Kejari Kuansing Ahmad Syafii Hasibuan SH menambahkan,
keberhasilan dalam penegakan hukum ini tidak terlepas dari adanya peran dari
Bidang Datun, yang didalamnya terdapat Jaksa-Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang
handal. Diantaranya, Jaksa Sunardi SH. Surya Perdana Hendriatmi SH, M Rizkal Al
Amin SH MKn, Aditya Try Prasetyo SH. Termasuk peran penting Kasi Datun sebelumnya
Dr (C) Raden Muhammad Shandy Meita SH, yang telah berjuang keras dari awal
sampai gugatan ini dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara.
“Nantinya kami akan terus berinovasi melakukan penegakan hukum terhadap
hal-hal yang lebih besar lagi dan menunjukkan kehadiran Jaksa Pengacara Negara
dalam berbagai lini atau sektor. Baik dipemerintahan ataupun non Pemerintahan
nantinya hal ini kami lakukan demi menegakkan kewibawaan Negara dari hal-hal
yang bersifat merugikan kepentingan negara. Dibidang Datun Kejari Kuantan
Singingi memiliki Kasubsi yang hebat-hebat serta Staf yang sangat luar biasa yang akan
mendukung saya selaku Kasi Datun Kejari Kuansing,”tutupnya. Rls/nor

No Comment to " Kejari Kuansing Menangkan Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak atas Ayah Kasus Cabul "