• Kejari Kuansing Menangkan Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak atas Ayah Kasus Cabul

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 23 Oktober 2026
    A- A+




    KORANRIAU.co,KUANSING- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memenangkan Gugatan pencabutan hak kekuasaan anak dari seorang ayah yang melakukan kasus pencabulan, Kamis (22/10/26).

     

     

    Hal ini merupakan langkah penting yang diwujudkan oleh Datun Kejari Kuansing, melalui penegakan hukum yang telah dilakuka. Ini dikarenakan ayah dari seorang anak dibawah umur telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

     

    Bahkan sang Ayah telah dipidana berdasarkan putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga atas dasar putusan dari hakim pidana tersebut Jaksa Pengacara Negara pada Kejarii Kuansing melakukan pencabutan hak asuh ayah kandungnya terhadap anak kandungnya tersebut.

     

    Tujuan pecabutan kuasa hak asuh itu, agar anak tersebut tidak mengalami kerusakan mental dan menghilangkan rasa traumatic psikologis dari kejadian yang pernah dialaminya. Sehingga anak tersebut nantinya dapat bertumbuh kembang sama seperti anak-anak lainnya.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Andre SH MH, mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya melalui Bidang Datun yang didalamnya terdapat Jaksa Pengacara Negara langkah yang sangat penting untuk menjamin keselamatan, perlindungan hukum, dan pemulihan anak. Ini dikarenakan orang tua telah melakukan pelanggaran berat yang merusak fungsi pengasuhan dan membahayakan anak tersebut kedepannya. 

     

    Andre  juga menegaskan, penegakan hukum ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Pengacara Negara. Hal ini berdasarkan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang lainnya guna menegakkan kepastian hukum dan kewibawaan negara, dalam hal menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

     

    Sementara Kasi Datun Kejari Kuansing Ahmad Syafii Hasibuan SH menambahkan, keberhasilan dalam penegakan hukum ini tidak terlepas dari adanya peran dari Bidang Datun, yang didalamnya terdapat Jaksa-Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang handal. Diantaranya, Jaksa Sunardi SH. Surya Perdana Hendriatmi SH, M Rizkal Al Amin SH MKn, Aditya Try Prasetyo SH. Termasuk peran penting Kasi Datun sebelumnya Dr (C) Raden Muhammad Shandy Meita SH, yang telah berjuang keras dari awal sampai gugatan ini dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara.

     

    “Nantinya kami akan terus berinovasi melakukan penegakan hukum terhadap hal-hal yang lebih besar lagi dan menunjukkan kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam berbagai lini atau sektor. Baik dipemerintahan ataupun non Pemerintahan nantinya hal ini kami lakukan demi menegakkan kewibawaan Negara dari hal-hal yang bersifat merugikan kepentingan negara. Dibidang Datun Kejari Kuantan Singingi memiliki Kasubsi yang hebat-hebat  serta Staf yang sangat luar biasa yang akan mendukung saya selaku Kasi Datun Kejari Kuansing,”tutupnya. Rls/nor

     

  • No Comment to " Kejari Kuansing Menangkan Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak atas Ayah Kasus Cabul "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com