• Jadi Saksi, Bupati Kuansing Suhardiman Bantah Terima Mobil Mewah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 16 Oktober 2026
    A- A+

    Foto: Suhardiman Amby saat menjadi saksi pada sidang Zulkarnain dan Ardiles.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah menerima mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport dari terdakwa Zulkarnain sebagai imbalan atas pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.



    Suhardiman mengaku pernah menggunakan mobil Land Cruiser dengan pelat T 1 SKW tersebut. Namun, ia menyebut kendaraan itu hanya dipinjamkan kepadanya oleh Zulkarnain.

    Hal itu disampaikan Suhardiman saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap jabatan Sekda Kuansing dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/26).

    Suhardiman mengikuti persidangan secara daring dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia memberikan keterangan tanpa disumpah setelah menolak karena menilai perkara yang menjerat dirinya berkaitan dengan perkara kedua terdakwa.

    Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami peran Suhardiman dalam proses pengusulan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

    Saat ditanya apakah dirinya menyampaikan surat pengusulan Zulkarnain kepada Pemerintah Provinsi Riau, Suhardiman menegaskan bahwa ia hanya meneruskan hasil panitia seleksi (Pansel).

    “Tidak ada yang diusulkan, saya hanya meneruskan hasil tim pansel, karena bupati fungsi koordinasi,” ujarnya.

    JPU kemudian mengorek dugaan pemberian Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport yang disebut dalam dakwaan sebagai salah satu kendaraan untuk memuluskan langkah Zulkarnain menduduki jabatan Sekda.

    Suhardiman membantah pernah menerima mobil tersebut. Namun, ia mengakui pernah menggunakannya.

    "Saya tidak pernah menerima dan memberi. Saya tidak pernah menerima, memakai pernah,” kata Suhardiman.

    Ketika JPU mempertanyakan bagaimana ia bisa menggunakan kendaraan itu, Suhardiman menjelaskan bahwa saat itu ada kunjungan tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke Kuansing.

    “Dipinjamkan Pak Zulkarnain,” ujarnya.

    Bantah Terima Pajero Sport

    Selain Land Cruiser, JPU juga menanyakan Mitsubishi Pajero Sport yang dalam dakwaan disebut bernilai Rp700 juta. 

    Kendaraan tersebut diduga diberikan agar Zulkarnain mendapat jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022.

    Saat itu, menurut keterangan Suhardiman, terdapat dua nama dalam proses seleksi Kepala Dinas PUPR, yakni Zulkarnain dan Pebri Mahmud. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya meneruskan hasil seleksi Pansel.

    “Saya hanya meneruskan hasil pansel, yang terpilih dan terbaik itu yang saya teruskan ke Pemprov Riau. Dilampirkan keduanya,” bebernya.

    JPU kembali menanyakan apakah Suhardiman menggunakan Pajero Sport karena menerima kendaraan tersebut dari Zulkarnain. Ia menjawab singkat, “Tidak pernah.”

    JPU kemudian menyinggung penggunaan mobil itu oleh Suci, yang disebut dalam persidangan sebagai istri kedua Suhardiman.

    Suhardiman membantah mobil tersebut merupakan kendaraan istrinya dan menyebut penggunaannya untuk kepentingan sosial.

    “Itu dipakai untuk kebutuhan yatim piatu, fakir miskin. Bukan mobil istri saya,” terangnya.

    Suhardiman juga menyatakan baru mengenal Zulkarnain ketika yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR. 

    Sementara dengan Ardiles, ia mengaku baru mengenalnya ketika bertemu di KPK sebagai sesama tahanan. ck/nor
  • No Comment to " Jadi Saksi, Bupati Kuansing Suhardiman Bantah Terima Mobil Mewah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com