• Eks Wamen Imipas Segera Diadili Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 20 Oktober 2026
    A- A+

     



    KORANRIAU.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Status tersangka tersebut kini berubah menjadi terdakwa.


    "Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (19/10).

    Terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

    Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.


    Perkara ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk lima berkas perkara.

    "Untuk dakwaan Silmy Karim, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah dan Saffar Muhammad Godam masing-masing," tutur Budi.

    "Dakwaan Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah bersama-sama dalam 1 dakwaan," lanjutnya.

    Budi mengatakan saat ini JPU KPK masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana.

    Dalam persidangan, Budi mengatakan JPU KPK akan memaparkan konstruksi utuh perkara, alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.

    "KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," katanya.

    Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

    KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar.

    Beberapa di antaranya adalah 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
    cnnindonesia

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Eks Wamen Imipas Segera Diadili Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com