KORANRIAU.co,PEKANBARU – Peredaran narkotika jenis pil ekstasi kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial PA (27) dan menyita sebanyak 1.226 butir pil ekstasi dari berbagai jenis logo.
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat,(28/08/26)
sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Petugas awalnya mendapat informasi dari
masyarakat mengenai aktivitas transaksi pil ekstasi yang diduga dilakukan PA di
sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim
Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Setelah melaporkan hasil penyelidikan
kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H., petugas
Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H.
bergerak ke lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan
supervisor hotel, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika didalam kamar
hotel.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap
PA. Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku masih menyimpan
narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang
Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Petugas langsung bergerak ke rumah
tersebut.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT
setempat, polisi menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian.
Dari dalam tas tersebut ditemukan ribuan pil yang diduga narkotika jenis
ekstasi.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.226 butir
pil ekstasi berbagai merek, yang terdiri dari 896 butir pil ekstasi berlogo
Heineken kuning, 330 butir pil ekstasi berlogo Superman pink.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan satu
unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone Vivo warna biru, satu
tas biru, serta puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta
melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan,
pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai
dugaan peredaran narkotika.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait
adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan
penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan
menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar AKP Noki Loviko.
Menurut Noki, dari hasil pemeriksaan sementara, PA
diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Polisi juga masih
mendalami asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut.
PA mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika
itu dari seorang laki-laki berinisial PM, yang saat ini masih dalam
penyelidikan dan pengejaran petugas, dan telah ditetapkan sebagai Daftar
Pencarian Orang atau DPO.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut
oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan
terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.
PA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU
RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana. rtc

No Comment to " Polresta Pekanbaru Tangkap Wanita Pengedar 1.226 Pil Ekstasi "