KORANRIAU.co,SIAK - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru pada Selasa (15/9/2026). Petugas mengamankan delapan orang tersangka dalam operasi penindakan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut.
Dari hasil pemeriksaan
penyidik, sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum
Kabupaten Siak. Polisi mengestimasi sebanyak 500 lembar SIM palsu hasil
produksi jaringan ini telah tersebar luas di pelbagai daerah Provinsi Riau.
"Modus yang
digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status
WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang,"
kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP
Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana pada Selasa
(15/9/2026).
Tarif pembuatan SIM
buatan sindikat ini bervariasi mulai dari Rp550.000 untuk SIM C hingga
Rp1.700.000 untuk SIM B2 Umum. Pelaku meminta dokumen identitas pemesan untuk
diedit via ponsel sebelum dicetak pada kertas stiker dan ditempelkan ke kartu
SIM bekas.
Para tersangka juga
merancang kode QR khusus yang menampilkan data identitas pemesan berlogo
Korlantas Polri saat dipindai. Hasil cetakan stiker bening berukuran 8,4 x 4,4
sentimeter tersebut ditempel pada material blangko bekas yang telah
dibersihkan.
Polisi menetapkan
delapan tersangka yakni A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL
(30), RNF (23), AY (35), dan TR (28). Tersangka A alias DG diduga berperan
sebagai pemasok utama blangko bekas yang diperoleh dari Gudang Arsip Kantor
Riau Safety Driving Centre Rumbai.
Tersangka HS dan MAP
bertugas mengedit format data serta mencetak SIM, sedangkan SWL dan RNF
memasarkan jasa melalui media sosial. Sementara tersangka AY dan TR bertindak
sebagai kurir pengantar SIM palsu, serta satu pelaku berinisial R masih
berstatus DPO.
Pengungkapan kasus
bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran SIM palsu di Desa Suka
Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada Jumat (28/8/2026). Tim Satreskrim
Polres Siak menangkap tersangka SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan
lima lembar SIM C kepada pemesan.
Petugas melakukan
pengembangan ke Kota Pekanbaru dan mengamankan tersangka R, AY, serta H alias U
pada 28 dan 29 Agustus 2026. Penyidik selanjutnya menggerebek lokasi pencetakan
di Toko Fotokopi Adib Grafika Jalan Kayangan Pekanbaru dan menangkap HS, MAP,
serta TR.
"Dalam
pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut
sejak Juni 2026," ungkap Sepuh.
Pemasok utama blangko
berinisial A alias DG akhirnya ditangkap polisi di kawasan Sri Meranti
Pekanbaru pada Rabu (9/9/2026). Polisi menyita barang bukti berupa 48 blangko
SIM bekas, komputer, printer warna, empat unit sepeda motor, serta satu unit
mobil.
Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Delapan tersangka pemalsuan dokumen resmi
tersebut kini ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun. mcr

No Comment to " Polres Siak Tangkap Sindikat Pemalsu SIM "