KORANRIAU.co- Di Kot Momin, sebuah kota pusat perkebunan jeruk di Distrik Sargodha, Provinsi Punjab, Pakistan, pekerja yang terjebak utang bukan sekadar statistik abstrak yang tertulis di atas kertas.
Bagi para pekerja harian di sana, bekerja
dengan upah rendah dan terjebak utang adalah realitas hidup yang menghimpit
setiap hari.
Pasangan suami istri seperti Ansar Ali dan
istrinya terpaksa memeras keringat hingga 16 jam sehari, tujuh hari seminggu.
Mereka merawat dan memanen kebun jeruk yang hasilnya didistribusikan ke pasar
domestik Pakistan hingga diekspor ke berbagai negara, mulai dari Indonesia
hingga Rusia.
Namun terlepas dari jam kerja yang sangat menyiksa
tersebut, pasangan ini dilaporkan hanya menerima upah sebesar 3.000 rupee
Pakistan atau setara Rp192 ribu per bulan. Pendapatan minim ini memaksa mereka
terus meminjam uang dari tuan tanah pemilik perkebunan setiap kali menghadapi
darurat medis atau kebutuhan menyambung hidup.
Karena tidak mampu membaca dan menulis, Ali
menandatangani pencatatan utang di buku besar tuan tanah hanya dengan cap ibu
jari, tanpa pernah bisa memverifikasi berapa jumlah utang sebenarnya maupun
hitungan bunganya. S
Secara teori Ali bisa pergi, namun ketakutan bahwa
tuan tanah akan memanfaatkan polisi untuk menangkap dan mengembalikannya
membuat Ali terus terperangkap.
Sistem Peshgi dan perangkap lintas generasi
Mekanisme eksploitasi yang dialami Ali dikenal
luas sebagai sistem peshgi, yaitu skema pemberian uang muka atau pinjaman saat
buruh berada dalam kondisi krisis finansial mendesak. Bunga yang mencekik dan
pemotongan sepihak membuat jumlah utang membengkak jauh melampaui kemampuan
bayar para pekerja.
Beban pinjaman ini jarang sekali hanya menimpa
satu orang pekerja. Seluruh anggota keluarga kerap dijadikan jaminan hingga
utang dinyatakan lunas oleh pemilik modal.
Karena pelunasan nyaris mustahil dilakukan, beban
utang akhirnya diwariskan dari orang tua kepada anak-anak mereka (hereditary
servitude).
Anak-anak yang lahir dalam keluarga buruh terikat
kehilangan akses sekolah dan fasilitas kesehatan dasar. Sebaliknya, mereka
diperlakukan sebagai tenaga kerja keluarga yang dipaksa bekerja sejak dini demi
menanggung utang yang bahkan tidak pernah mereka buat sendiri.
"Semakin dalam Anda terperangkap dalam jerat
utang, semakin sirna harapan untuk bisa keluar. Ini adalah kehidupan perbudakan
yang kemungkinan besar tidak akan pernah bisa saya hindari," ungkap Ansar
Ali, seperti dikutip dari Geopolitico.
Sektor pembuat bata (brick kiln) menjadi salah
satu ladang eksploitasi paling kelam di Pakistan. Terdapat sekitar 20.000
industri pembakaran bata yang mempekerjakan lebih dari empat juta orang, dengan
hasil survei di Punjab menunjukkan bahwa hampir 90 persen pekerjanya terjerat
skema mirip perbudakan.
Ironisnya, anak-anak diperkirakan menyumbang
sekitar 70 persen dari total buruh terikat di industri kiln bata, atau mencapai
lebih dari satu juta anak di bawah umur.
Praktik serupa meluas di wilayah pertanian yang
didominasi tuan tanah di Sindh, industri karpet dan penyamakan kulit di Punjab,
hingga pertambangan batu bara di Balochistan.
Kebanyakan pekerja berasal dari komunitas miskin
tanpa akses bantuan hukum. Tanpa adanya kontrak tertulis dan pengawasan
pemerintah, mereka menjadi sasaran empuk pemotongan upah sepihak, ancaman,
hingga kekerasan fisik.
Tergiring ke perdagangan organ dan eksploitasi anak
Dampak dari perbudakan utang ini telah berkembang
ke tahap yang kian mengerikan. Terdesak oleh tekanan finansial yang ekstrem,
banyak buruh terikat menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan organ manusia
ilegal.
Laporan investigasi menunjukkan maraknya praktik
pemaksaan penjualan organ di mana para buruh diperdaya atau ditekan untuk
menyerahkan ginjal mereka demi mengurangi tumpukan utang. Syed Ayaz Hussain
dari Bonded Labour Liberation Front mengungkapkan bahwa fenomena pekerja yang
telah menjual ginjalnya dapat ditemukan di hampir setiap lokasi pembakaran bata
yang dikunjungi.
Selain perdagangan organ, eksploitasi merambah ke
sektor pekerja rumah tangga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4,4 juta
hingga 20 juta orang. Data Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan
satu dari empat rumah tangga di Pakistan yang mempekerjakan asisten rumah
tangga menggunakan tenaga anak-anak usia 10-14 tahun.
Sementara UNICEF mencatat sekitar 3,3 juta anak di
Pakistan terlibat dalam pekerjaan berbahaya. Dalam beberapa kasus ekstrem, anak
perempuan di bawah umur bahkan dijadikan komoditas pelunas utang keluarga
melalui skema pernikahan paksa (watta satta) atau dikirim bekerja sebagai
pelayan domestik tanpa upah.
Kelumpuhan hukum dan nihilnya kemauan politik
Secara legal, Mahkamah Agung Pakistan telah
melarang perbudakan utang sejak tahun 1988 dan membatalkan seluruh utang
terikat.
Langkah ini disusul dengan pengesahan Bonded
Labour System (Abolition) Act pada tahun 1992 serta jaminan Pasal 11(1)
Konstitusi Pakistan yang secara tegas melarang kerja paksa. Namun,
aturan-aturan hukum tersebut sebagian besar hanya berhenti di atas kertas tanpa
implementasi nyata di lapangan.
Berdasarkan Global Slavery Index, Pakistan berada
di peringkat ke-18 di dunia dan peringkat ke-4 di kawasan Asia-Pasifik, dengan
perkiraan 2,3 juta jiwa terperangkap dalam skema perbudakan modern.
Kegagalan utama tidak terletak pada ketiadaan
regulasi, melainkan pada ketidakmampuan, atau ketidakmauan, negara dalam
menegakkan hukum secara konsisten melalui inspeksi ketat dan sanksi tegas bagi
pelaku eksploitasi.
cnnindonesia

No Comment to " Lebih dari 2 Juta Buruh Pakistan Terjebak Utang Warisan & Kerja Paksa "