KORANRIAU.co-- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bangunan mewah yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan
hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan pembangunan fasilitas tersebut
tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bangunan ini bukan bersumber daripada
anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata
Rudi saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
Menurut dia, tim pemeriksa juga mendapati bangunan
tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan
untuk didirikan bangunan.
Kemenimipas kini masih menelusuri asal-usul
pembangunan serta penggunaan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah
menempatinya dan pihak yang membiarkan fasilitas itu berada di lingkungan lapas.
Rudi mengatakan tim telah memperoleh sejumlah
informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan setelah sebelumnya
Ombudsman RI menemukan foto dan sejumlah barang di dalamnya.
"Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan
ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di
sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,"
ujarnya.
Selain bangunan tersebut, tim pemeriksa mendalami
keberadaan sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan
yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.
Menurut Rudi, simulator golf tersebut belum
selesai dibangun dan baru terdapat karpet. Tim masih mendalami proses pengadaan
fasilitas tersebut.
Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi di
bagian belakang yang menurut informasi telah lama digunakan sebagai tempat
latihan. Tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut dan masih
mendalami keberadaannya.
Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara
menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan
ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa
penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan
wewenang," kata Rudi.
Ia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk
kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menyampaikan
pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis masih
berlangsung.
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan melibatkan
Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan
Jawa Barat.
Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah
pihak telah dilakukan, termasuk terhadap Kepala Lapas Cibinong. Keterangan para
pihak selanjutnya dikonfrontasikan dengan dokumen maupun bukti lain sebelum
kesimpulan akhir ditetapkan.
"Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu
keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti
lain," ujarnya.
Kemenimipas berencana menyampaikan hasil
pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI
pada Senin (5/10) pekan depan setelah proses analisis terhadap seluruh
keterangan dan bukti selesai.
antara/cnnindonesia

No Comment to " Imipas: Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Tanpa Izin "