KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dilakukan Polda Riau dengan pendekatan ilmiah. Lima ahli dari berbagai bidang diterjunkan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kebakaran yang terjadi pada pekan awal Agustus 2026 tersebut
berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Lima
ahli tersebut turun langsung ke lokasi bersama penyidik Subdit IV Tipidter
Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian.
Para ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo
sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan
lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai
ahli perkebunan, serta ahli pemetaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh
terhadap areal yang terbakar.
Tim mengidentifikasi titik awal api, pola kebakaran, kondisi
lahan dan vegetasi, hingga faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Selain mencari penyebab kebakaran, tim juga melakukan kajian untuk mengetahui
tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ahli perkebunan memeriksa
karakteristik dan kondisi lahan, sementara ahli pemetaan memastikan luas serta
batas wilayah yang terdampak.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol
Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan sejumlah ahli dilakukan agar proses
penyidikan tidak hanya bertumpu pada temuan di lapangan, tetapi juga diperkuat
dengan fakta dan bukti ilmiah.
"Penanganan
perkara karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu,
kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat
mengungkap perkara secara komprehensif," ujar Kombes Ade, Jumat (21/8).
Menurut Kombes Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli
nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan
mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta di lapangan, termasuk
hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan dan dampak
lingkungan.
"Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan
barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi,
apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan
yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari
pembuktian dalam proses penyidikan," tegasnya.
Pelibatan lima ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan
Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan kejahatan lingkungan.
Polda Riau memastikan penyidikan kasus Karhutla dilakukan berdasarkan
scientific evidence. Hasil pemeriksaan para ahli diharapkan dapat memperjelas
penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang nantinya harus bertanggung
jawab secara hukum. hrc

No Comment to " Usut Karhutla di HGU PT TKWL Bengkalis, Polda Riau Turunkan Lima Ahli "