• Usut Karhutla di HGU PT TKWL Bengkalis, Polda Riau Turunkan Lima Ahli

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 21 Agustus 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dilakukan Polda Riau dengan pendekatan ilmiah. Lima ahli dari berbagai bidang diterjunkan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

     

    Kebakaran yang terjadi pada pekan awal Agustus 2026 tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Lima ahli tersebut turun langsung ke lokasi bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian.

     

    Para ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap areal yang terbakar.

     

    Tim mengidentifikasi titik awal api, pola kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, hingga faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Selain mencari penyebab kebakaran, tim juga melakukan kajian untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sementara ahli pemetaan memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak.

     

    Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan sejumlah ahli dilakukan agar proses penyidikan tidak hanya bertumpu pada temuan di lapangan, tetapi juga diperkuat dengan fakta dan bukti ilmiah.

     

     "Penanganan perkara karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif," ujar Kombes Ade, Jumat (21/8).

     

    Menurut Kombes Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta di lapangan, termasuk hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan dan dampak lingkungan.

     

    "Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan," tegasnya.

     

    Pelibatan lima ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan kejahatan lingkungan. Polda Riau memastikan penyidikan kasus Karhutla dilakukan berdasarkan scientific evidence. Hasil pemeriksaan para ahli diharapkan dapat memperjelas penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum. hrc


  • No Comment to " Usut Karhutla di HGU PT TKWL Bengkalis, Polda Riau Turunkan Lima Ahli "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com