KORANRIAU.co-- Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan, butuh waktu cukup lama untuk diakui negara-negara di dunia termasuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu karena Belanda tetap tidak mengakui
kemerdekaan Indonesia. Pada sidang Sidang Dewan Keamanan PBB di New York pada
31 Juli 1947, dengan agenda membicarakan status RI, terjadi keributan antara
wakil Australia dan Belanda. Pantai& Kepulauan
Usul Australia untuk mengundang wakil RI ke PBB
yang didukung oleh India, Belgia, dan Uni Soviet dibantah oleh wakil Belanda,
Van Kleffens. Wakil dari Belanda itu menyatakan bahwa RI tidak pernah menjadi
negara yang berdaulat. Pantai& Kepulauan
"Tidak ada alasan untuk meminta kesatuan
politis semacam itu untuk duduk di kursi Dewan Keamanan karena RI belum pernah
diakui sebagai negara yang berdaulat oleh siapa pun," demikian alasan
Kleffens dikutip dari Wacana, Juornal of the Humanities of Indonesia volume 9
yang ditulis oleh Suranta Abd Rahman.
Namun, Kolonel Hudgson dari Australia yang
mewakili Indonesia mengajukan dua argumen. Pertama, rencana Persetujuan
Belanda-Indonesia tanggal 15 November 1946 ditandatangani oleh kedua negara,
Belanda dan RI. Kedua, Pemerintah RI telah diakui oleh Pemerintah Belanda,
sebagai Pemerintah yang berkuasa de facto di Jawa, Madura, dan Sumatra.
Ketiga, Pemerintah RI telah mendapat pengakuan de
facto dari beberapa negara, seperti Inggris, Amerika Serikat, India, dan
Australia.
Sementara itu, negara-negara Arab, seperti Mesir,
Syria, dan Irak sudah memberi pengakuan diplomatis dan persetujuan persahabatan.
Berkat usaha negara berdaulat tersebut, masalah RI
berhasil diajukan kepada Dewan Keamanan PBB pada Agustus 1947 dan keluar
resolusi tentang gencatan senjata yang merupakan suatu kemenangan diplomasi
bagi Indonesia.
Sejak itu, konflik antara Indonesia dan Belanda
tidak lagi semata-mata konflik antarnegara, tetapi suatu masalah internasional
yang dibahas di forum dunia. Pantai& Kepulauan
Akhirnya pada Agustus 1947, PBB mengeluarkan
resolusi mengenai pembentukan Komisi Jasa Baik (Good Office Committee). Wakil
Syria sebagai ketua sidang Dewan Keamanan PBB pada waktu itu menetapkan suara 8
setuju lawan 3 tidak setuju.
Kelompok yang setuju adalah Australia, Brasil,
Cina, Kolumbia, Polandia, Syria, Uni Soviet, dan Amerika Serikat, sedangkan
yang menolak adalah Belgia, Prancis, dan Inggris.
Namun, Belanda menentang pengiriman komisi yang
bertugas untuk menyelidiki kekejaman tentara Belanda dan Sekutu di Indonesia.
Belanda juga mengharapkan bahwa di dalam perundingan dengan RI, Komisi Jasa
Baik tidak menjadi penengah karena perundingan ini adalah urusan rumah tangga
Belanda sendiri.
Indonesia akhirnya diakui masuk PBB pada September
1950.
cnnindonesia

No Comment to " Ribut-ribut Wakil Australia & Belanda di PBB Debat soal Kemerdekaan RI "