KORANRIAU.co-- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
lewat putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/08).
Dalam putusannya, MK tidak memperbolehkan dugaan
penghinaan dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan maupun relawan dari
Presiden dan Wapres.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan
permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat
membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kata
"dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP membuka kemungkinan tafsir.
Adapun pasal itu sebelumnya berbunyi:
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden".
Menurut MK, rumusan tersebut dapat dipahami bahwa
laporan dugaan penghinaan tidak hanya bisa dilakukan oleh Presiden atau Wapres
tetapi juga bisa dilakukan pihak lain.
Oleh karenanya, MK menegaskan bahwa pengaduan
dalam perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wapres hanya dapat diajukan
oleh yang bersangkutan secara langsung.
"Mahkamah menilai penting untuk memberikan
penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya
dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Hakim
Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
MK juga menegaskan penegakan hukum baru dapat
dilakukan apabila presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang langsung
menjadi sasaran perbuatan tersebut mengajukan pengaduan secara tertulis.
Dengan putusan itu, relawan, pendukung,
simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat lagi menginisiasi
proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden
berdasarkan penilaiannya sendiri.
"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain
baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang
mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses
pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan
terhadap prresiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.
Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan
Pasal 219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden
serta penyebarluasan penghinaan tersebut.
Mahkamah hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat
(1) sehingga berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218
dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden."
cnnindonesia

No Comment to " MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor "