• Polres Bengkalis Tangkap Dua Pembakar Lahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 20 Agustus 2026
    A- A+

      



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Budi Mulya, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/26), setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara serta serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

    “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar AKP Yohn.

    Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui pada Sabtu (8/8/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi awal diperoleh setelah petugas melakukan penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi.

    Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai. Lahan tersebut diketahui merupakan milik tersangka BS.

    Luas lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar satu hektare, sementara area yang terbakar sekitar 0,5 hektare. Di lokasi, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta sebuah pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

    Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

    “Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Yohn.

    Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

    Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan. rtc
  • No Comment to " Polres Bengkalis Tangkap Dua Pembakar Lahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com