• KPK Serahkan Memori Banding ke PN Pekanbaru, Abdul Wahid Belum

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 12 Agustus 2026
    A- A+

    Foto: Abdul wahid saat sidang vonis di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dokumen memori banding atas perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) Non Aktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara Wahid yang lebih dulu menyatakan banding, belum menyampaikan kontra memori bandingnya.

     

    "Kita  telah menerima (memori banding-red) melalui sistem E- Berpadu, online, pada tanggal 4 Agustus. Kalau fisiknya, juga sudah masuk,”kata  Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis SH MH, Rabu (11/8/26). 

     

    Namun terkait memori banding Abdul Wahid, dia mengaku hingga kini belum menerima berkas apapun. Baik secara langsung maupun lewat sistem terpadu atau online.


    "Sesuai yang disampaikan Kuasa Hukum saat sidang putusan, Abdul Wahid banding. Tetapi sampai hari ini tak melengkapi dokumen-dokumen, juga tidak mencabut banding," ujarnya.


    Dia menambahkan, pihaknya juga sempat mempersilahkan memasukkan kontra memori banding lewat sistem terpadu. Namun justru Jaksa KPK yang mengirimkan memori banding lebih dulu.


    "Saat Kuasa Hukum menyatakannya banding waktu sidang, banding mereka sah. Makanya kita minta lengkapi dokumennya. Namun belum ada kita terima," sambung Jonson.


    Untuk diketahui,Abdul Wahid oleh Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2.400.000.000.


    Dalam amar putusannya,  Wahid terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Hakim menyatakan, sebagai penyelenggara negara Wahid terbukti memanfaatkan kekuasaannya untuk memerintahkan bawahannya Dani M Nursalam (terdakwa terpisah) sebagai Tenaga Ahli Gubernur untuk meminta uang terhadap Kepala Dinas PUPR PKPP dan Kepala UPT.


    Disebutkan hakim, melalui orang kepercayaannya  Dani, terdakwa Wahid menerima uang dengan total Rp2.400.000.000. Uang itu diterimanya dengan cara bertahap untuk keperluan operasional.

     

    Usai mendengarkan vonis itu, wahid melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi  (PT) Riau. Sementara JPU KPK saat itu masih menyatakan pikir-pikir.


    Meski menyatakan langsung banding ke hadapan majelis hakim di persidangan, namun hingga kini memori banding itu belum disampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    "Ketika Kuasa Hukum menyatakannya banding waktu sidang, banding mereka sah. Makanya kita minta lengkapi, namun belum ada kita terima,"tutup Jonson.nor

  • No Comment to " KPK Serahkan Memori Banding ke PN Pekanbaru, Abdul Wahid Belum "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com