KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dokumen memori banding atas perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) Non Aktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara Wahid yang lebih dulu menyatakan banding, belum menyampaikan kontra memori bandingnya.
"Kita telah menerima (memori banding-red) melalui
sistem E- Berpadu, online, pada tanggal 4 Agustus. Kalau fisiknya, juga sudah
masuk,”kata Humas PN Pekanbaru Jonson
Parancis SH MH, Rabu (11/8/26).
Namun terkait memori banding Abdul
Wahid, dia mengaku hingga kini belum menerima berkas apapun. Baik secara
langsung maupun lewat sistem terpadu atau online.
"Sesuai yang disampaikan Kuasa Hukum
saat sidang putusan, Abdul Wahid banding. Tetapi sampai hari ini tak melengkapi
dokumen-dokumen, juga tidak mencabut banding," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sempat
mempersilahkan memasukkan kontra memori banding lewat sistem terpadu. Namun
justru Jaksa KPK yang mengirimkan memori banding lebih dulu.
"Saat Kuasa Hukum menyatakannya
banding waktu sidang, banding mereka sah. Makanya kita minta lengkapi
dokumennya. Namun belum ada kita terima," sambung Jonson.
Untuk
diketahui,Abdul Wahid oleh Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH
telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar
Rp2.400.000.000.
Dalam amar
putusannya, Wahid terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim menyatakan, sebagai penyelenggara negara Wahid terbukti
memanfaatkan kekuasaannya untuk memerintahkan bawahannya Dani M Nursalam
(terdakwa terpisah) sebagai Tenaga Ahli Gubernur untuk meminta uang terhadap
Kepala Dinas PUPR PKPP dan Kepala UPT.
Disebutkan hakim, melalui orang kepercayaannya Dani, terdakwa Wahid menerima uang dengan
total Rp2.400.000.000. Uang itu diterimanya dengan cara bertahap untuk
keperluan operasional.
Usai
mendengarkan vonis itu, wahid melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Sementara JPU KPK saat itu masih menyatakan pikir-pikir.
Meski
menyatakan langsung banding ke hadapan majelis hakim di persidangan, namun
hingga kini memori banding itu belum disampaikan ke Pengadilan Tipikor
Pekanbaru.
"Ketika Kuasa Hukum menyatakannya
banding waktu sidang, banding mereka sah. Makanya kita minta lengkapi, namun
belum ada kita terima,"tutup Jonson.nor

No Comment to " KPK Serahkan Memori Banding ke PN Pekanbaru, Abdul Wahid Belum "