• Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI PT SPRH Rohil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Agustus 2026
    A- A+

    Foto: Zikrulloh.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).  Kamis (6/826), penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

     

    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penetapan sembilan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023–2024.

     

    "Pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 hingga 2024," kata Zikrullah.

     

    Sembilan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.

     

     Menurut Zikrullah, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Riau dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

     

    "Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Zikrullah.

     

    Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

     

    Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan dengan nilai mencapai Rp551.473.883.895. Dalam proses penyidikan, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

     

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga menyebut mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, turut bertanggung jawab dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang terungkap di persidangan. Namun, hingga kini status hukum Afrizal Sintong dalam perkara tersebut masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Hrc/nor


  • No Comment to " Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI PT SPRH Rohil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com