KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Kamis (6/826), penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas
Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penetapan sembilan tersangka merupakan hasil
pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Riau terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen
periode 2023–2024.
"Pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan
dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang
dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 hingga
2024," kata Zikrullah.
Sembilan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial
TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS
selaku Anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku
Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku
Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru, MM selaku
Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.
Menurut Zikrullah,
para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU)
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menegaskan,
penetapan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Riau dalam
mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk
komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah
dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin
ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta
peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar
Zikrullah.
Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari
penyidikan yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah
Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH yang telah divonis bersalah oleh
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Zulkifli selaku
pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar
Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan
dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT
Pertamina Hulu Rokan dengan nilai mencapai Rp551.473.883.895. Dalam proses
penyidikan, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan sebagian
digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai
Rp64.221.484.127,60. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah
divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga menyebut
mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, turut bertanggung jawab dalam rangkaian
perbuatan melawan hukum yang terungkap di persidangan. Namun, hingga kini
status hukum Afrizal Sintong dalam perkara tersebut masih sebagai saksi dan
belum ditetapkan sebagai tersangka. Hrc/nor

No Comment to " Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI PT SPRH Rohil "