KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Provinsi Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang tersebut ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Nasir yang kini berusia 66 tahun diamankan di kawasan
Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8). Kepala Seksi (Kasi)
Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan
penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap
terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman.
"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif
sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah,
Rabu sore. Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa
eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman
berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
yang telah berkekuatan hukum tetap. Zikrullah menegaskan kejaksaan akan terus
memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO.
"Jaksa Agung
meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang
masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum,"
katanya.
Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar
menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas
Zikrullah.
Terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai,
Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan tersebut. Menurut dia,
serah terima terpidana berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00
WIB. Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada
dirinya selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.
"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan
seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada
Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.
Nasir merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi
terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang
dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota
Dumai. Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam
perkara itu, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,
Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana
penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Jika
uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta
benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi
pidana penjara selama 1 tahun.

No Comment to " Kabur ke Aceh, Muhammad Nasir Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Akhirnya Ditangkap "