• Kabur ke Aceh, Muhammad Nasir Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Akhirnya Ditangkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 20 Agustus 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Provinsi Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang tersebut ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

     

    Nasir yang kini berusia 66 tahun diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8). Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman.

     

    "Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu sore. Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap. Zikrullah menegaskan kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO.

     

     "Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.

     

    Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.

     

    Terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan tersebut. Menurut dia, serah terima terpidana berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada dirinya selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.

     

    "Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.

     

    Nasir merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai. Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.

     

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

     

  • No Comment to " Kabur ke Aceh, Muhammad Nasir Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Akhirnya Ditangkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com