KORANRIAU.co-- Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono. Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua I Made Yuliadi
di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat
(14/8).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah
Rp300 juta," tegas Hakim Ketua I Made Yuliadi saat membacakan putusan.
Made mengatakan, jika denda Rp300 juta itu tak
dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta
benda Sugiri akan disita dan dilelang jaksa untuk melunasi denda tersebut. Lalu
bila harta benda tak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100
hari.
Selain pidana pokok dan denda, majelis hakim juga
menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp6,762 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti
paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjutnya.
Apabila tak memiliki harta benda yang cukup untuk
membayar uang pengganti, Sugiri harus menjalani pidana penjara pengganti selama
2 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan
Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU
Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1,
Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut
Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim
mengingatkan hak-hak hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap
atas vonis tersebut.
"Atas putusan ini kami ulang kembali hak-hak
saudara, yaitu apabila merasa keberatan nyatakan banding. Apabila saudara ragu,
pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak
yang sama kami berikan juga kepada Penuntut Umum," kata Made.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari
kerja bagi terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima
putusan atau mengajukan banding.
Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo
Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara disertai uang pengganti Rp725
juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma,
divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp287 juta.
Agus menerima putusan yang dijatuhkan majelis
hakim, sedangkan Yunus menyatakan pikir-pikir atas vonisnya.
Usai pembacaan putusan, Sugiri meninggalkan ruang
sidang dan beberapa kali dipeluk oleh sejumlah orang. Ia kemudian digiring ke
ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah orang tampak menangis di
luar ruang sidang, dan Sugiri sempat berpelukan dengan salah seorang sebelum
masuk ke ruang tahanan.
Sugiri menyatakan dirinya masih mempertimbangkan
langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan.
"Kami masih pikir-pikir," kata Sugiri.
Senada, Jaksa Penuntut Umum KPK, Arjuna Budi
Tambunan, menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke
pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini," ujar Arjuna.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi
Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka,
yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut ketiga
terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama, yakni
suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD dan suap proyek pembangunan paviliun RSUD
Ponorogo. Selain dua perkara suap itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi
sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa menerima suap
dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD, sekaligus memberikan
sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur
RSUD. Adapun Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan
Sucipto untuk kepentingan Sugiri selaku kepala daerah saat itu.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto
sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti
memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr
Harjono Ponorogo.
cnnindonesia

No Comment to " Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan "