• Ahli Pidana: Atas Azas Kemanusiaan, Penyidik Tidak Harus Menahan IRT yang Masih Menyusui

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 24 Agustus 2026
    A- A+

    Foto: Sidang Prapid yang diajukan Nova Rianty di PN Pekanbaru.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Ahli pidana  Fakultas Hukum  (FH) Universitas Islam Riau (UIR) Dr Zulkarnain SH MH menegaskan, tidak semua tersangka harus ditahan demi penyidikan. Apalagi, menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang masih memiliki bayi dan memerlukan air susu ibu (ASI).

     

    Hal itu ditegaskan oleh Zulkarnain saat memberikan keterangan sebagai ahli pada persidangan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan oleh  Nova Rianti, seorang IRT warga Selensen Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (24/8/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


     

    Nova mengajukan Prapid ke pengadilan, karena menilai penahanan dirinya sebagai tersangka kasus penggelapan oleh penyidik Polda Riau tidak sesuai prosedur hukum. Penyidik selaku Termohon dinilai semena-mena dan tidak mengedepankan hak azazi manusia (HAM).

     

     

    Dihadapan hakim tunggal Jonson Sirait SH MH yang memimpin persidangan Zulkarnain mengatakan, bahwa terhadap Pemohon (Nova) tidak memenuhi syarat untuk ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara.

     


    “Kemudian selama ini pemohon sebagai tersangka sudah kooperatif setiap ada pemanggilan penyidik,”katanya.

     



    Di sisi lain lanjut Zulkarnain, pemohon ini adalah seorang IRT yang memiliki lima orang anak, Bahkan satu diantaranya masih bayi berusia 7 bulan.

     


    “Bayi ini masih memerlukan ASI yang eksklusif. Secara kemanusiaan, bayi ini tidak boleh dipisahkan dari ibunya,”tegas Zulkarnain.

     


    Artinya kata Zulkarnain, penyidik tidak harus menjadikan penahanan terhadap Pemohon sebagai tujuan utama dalam penyidikan. Namun, penahanan yang dilakukan seharusnya menjadi pilihan terakhir karena adanya rasa kemanusiaan.

     


    “Jangan sampai penahanan yang dilakukan penyidik ini melanggar HAM seseoang. Melanggar HAM bayi itu untuk mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya. Itu yang tidak kita inginkan,”tegasnya.

     


    Sementara, kuasa hukum Pemohon Rusdi Bromi SH menegaskan, jika pihaknya berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan Prapid yang diajukan. Dalam putusannya, pihaknya berharap agar hakim menyatakan jika penahanan yang dilakukan penydik Ditreskrimum Polda Riau adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

     


    “Memerintah Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan. Memerintah Termohon agar menangguhkan penahanan Pemohon Nova Rianti menjadi Tahanan Kota,”tegasnya.

     


    Untuk diketahui, Nova ditahan penyidik sejak tanggal 30 Juli 2026 lalu. Penahanan Nova ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/69/VII/RES1.11./2026 Ditreskrimum Polda Riau.

     


    Nova ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sejak tanggal Juni 2026 oleh penyidik.

     


    Dalam kasus ini, Nova dijerat dengan Pasal 486 JoPasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tidak hanya Nova, sang suami Ade Purwanto juga sudah dihukum dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. nor

     

  • No Comment to " Ahli Pidana: Atas Azas Kemanusiaan, Penyidik Tidak Harus Menahan IRT yang Masih Menyusui "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com