Foto: Sidang Prapid yang diajukan Nova Rianty di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ahli pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR) Dr Zulkarnain SH MH menegaskan, tidak semua tersangka harus ditahan demi penyidikan. Apalagi, menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang masih memiliki bayi dan memerlukan air susu ibu (ASI).
Hal itu ditegaskan oleh Zulkarnain saat memberikan keterangan sebagai ahli pada persidangan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan oleh Nova Rianti, seorang IRT warga Selensen Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (24/8/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Nova mengajukan Prapid ke pengadilan, karena menilai
penahanan dirinya sebagai tersangka kasus penggelapan oleh penyidik Polda Riau
tidak sesuai prosedur hukum. Penyidik selaku Termohon dinilai semena-mena dan
tidak mengedepankan hak azazi manusia (HAM).
Dihadapan hakim tunggal Jonson Sirait SH MH yang
memimpin persidangan Zulkarnain mengatakan, bahwa terhadap Pemohon (Nova) tidak memenuhi
syarat untuk ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara.
“Kemudian selama ini pemohon sebagai tersangka sudah
kooperatif setiap ada pemanggilan penyidik,”katanya.
Di sisi lain lanjut Zulkarnain, pemohon ini adalah
seorang IRT yang memiliki lima orang anak, Bahkan satu diantaranya masih bayi
berusia 7 bulan.
“Bayi ini masih memerlukan ASI yang eksklusif. Secara
kemanusiaan, bayi ini tidak boleh dipisahkan dari ibunya,”tegas Zulkarnain.
Artinya kata Zulkarnain, penyidik tidak harus
menjadikan penahanan terhadap Pemohon sebagai tujuan utama dalam penyidikan.
Namun, penahanan yang dilakukan seharusnya menjadi pilihan terakhir karena
adanya rasa kemanusiaan.
“Jangan sampai penahanan yang dilakukan penyidik ini
melanggar HAM seseoang. Melanggar HAM bayi itu untuk mendapatkan ASI eksklusif
dari ibunya. Itu yang tidak kita inginkan,”tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Pemohon Rusdi Bromi SH
menegaskan, jika pihaknya berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan
Prapid yang diajukan. Dalam putusannya, pihaknya berharap agar hakim menyatakan
jika penahanan yang dilakukan penydik Ditreskrimum Polda Riau adalah tidak sah
dan tidak berdasar hukum.
“Memerintah Termohon untuk segera membebaskan Pemohon
dari Rumah Tahanan. Memerintah Termohon agar menangguhkan penahanan Pemohon
Nova Rianti menjadi Tahanan Kota,”tegasnya.
Untuk diketahui, Nova ditahan penyidik sejak tanggal
30 Juli 2026 lalu. Penahanan Nova ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor SP. Han/69/VII/RES1.11./2026 Ditreskrimum Polda Riau.
Nova ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sejak
tanggal 4 Juni 2026 oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Nova dijerat dengan Pasal 486 Jo. Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHPidana. Tidak hanya Nova, sang suami
Ade Purwanto juga sudah dihukum dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri (PN)
Tembilahan. nor

No Comment to " Ahli Pidana: Atas Azas Kemanusiaan, Penyidik Tidak Harus Menahan IRT yang Masih Menyusui "