• Sidang Korupsi PI Rp64 Miliar, Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 16 Juli 2026
    A- A+

    Foto; Rahman termangu saat mendengarkan putusan majelis hakim.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rahman, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru sela,a 11 tahun penjara. Dia terbukti korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang merugikan negara Rp64 miliar.

     

    Vonis ini dibacakan pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Kamis (16/6/26) petang. Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman selama 11 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”tegas Jonson.

     

    Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar  Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

     

    Selain itu, terdakwa mendapatkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655. Jika UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

     

    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH.

     

    Sebelumnya, JPU menuntut Rahman selama 12 tahun penjara. Kemudian denda Rp 1miliar atau subsider 190 hari penjara.

     

    JPU menuntut terdakwa mmebayar UP sebesar Rp10.804.155.655. Jika UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

     

    Rahman melakukan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dana itu dikelola PT SPRH periode 2023–2024, yang dipimpin oleh terdakwa.

    Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan. Ketiganya masih dalam persidangan yang berbeda.


    Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Kemudian juga disalurkan kepada sejumlah pihak lain.

    Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti dan aset telah disita. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. nor

     

  • No Comment to " Sidang Korupsi PI Rp64 Miliar, Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com