Foto; Rahman termangu saat mendengarkan putusan majelis hakim.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rahman, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru sela,a 11 tahun penjara. Dia terbukti korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang merugikan negara Rp64 miliar.
Vonis ini dibacakan pada persidangan yang
dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Kamis (16/6/26) petang. Hakim
menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap
terdakwa Rahman selama 11 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah
dijalankan,”tegas Jonson.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda
sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan,
apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Selain itu, terdakwa mendapatkan hukuman
tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655.
Jika UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui
kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa
penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH.
Sebelumnya, JPU menuntut Rahman selama 12
tahun penjara. Kemudian denda Rp 1miliar atau subsider 190 hari penjara.
JPU menuntut terdakwa mmebayar UP sebesar
Rp10.804.155.655. Jika UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara
selama 5 tahun.
Rahman melakukan korupsi dana
Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dana
itu dikelola PT SPRH periode 2023–2024, yang dipimpin oleh terdakwa.
Selain
Rahman, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku
pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar
Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan
perusahaan. Ketiganya masih dalam persidangan yang berbeda.
Perkara ini mencuat setelah dana PI
sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana
tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Kemudian juga
disalurkan kepada sejumlah pihak lain.
Berdasarkan
hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian
keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang
bukti dan aset telah disita. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar
umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir,
Kabupaten Kampar. nor

No Comment to " Sidang Korupsi PI Rp64 Miliar, Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara "